
SURABAYA (Lenteratoday) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan, saat ini sudah ada 612.529 anak yang sudah mengantongi Kartu Identitas Anak (KIA) di Surabaya.
Pendistribusian KIA ini bertujuan untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Apalagi, Surabaya merupakan Kota Layak Anak yang selalu menjamin hak-hak anak.
“Jumlah ini merupakan 83,15 persen dari total anak di Surabaya,” ungkap Eddy, Sabtu (16/02/2024).
Eddy menuturkan, sesuai Permendagri nomor 2 tahun 2016, fungsi KIA adalah sebagai identitas penduduk bagi anak usia di bawah 17 tahun, karena mereka juga penduduk yang punya hak konstitusional memiliki dokumen identitas penduduk. Dalam Permendagri tersebut juga diamanatkan perluasan fungsi KIA supaya tidak hanya menjadi kartu identitas penduduk.
Di Kota Surabaya sendiri, KIA bisa juga digunakan untuk pembayaran atau transaksi non tunai dengan dukungan aplikasi yang biasa disebut Katepay. Hal ini sesuai arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
“Katepay adalah metode pembayaran non tunai untuk membeli jajanan dan minuman di kantin sekolah di Surabaya. Bahkan, KIA Surabaya juga bisa dipakai untuk pembayaran naik Surabaya bus,” tutur Eddy.
Untuk mendapatkan KIA, Eddy menjelaskan jika pemohon mengajukan permohonan kartu identitas anak secara mandiri, dan bisa pula dibantu oleh kelurahan untuk mendaftarkan permohonan kartu identitas anak.
Selanjutnya, pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF yang dapat dilakukan secara mandiri maupun dibantu oleh kelurahan pada aplikasi Klampid New Generation (KNG).
“Lalu, pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KNG. Kemudian, pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan kartu identitas anak,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KNG. Petugas juga melakukan validasi dengan mengolah data permohonan, lalu petugas Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan kartu identitas anak.
“Kemudian, petugas Disdukcapil Kota Surabaya memilah dan memasukkan ke dalam antrian pengiriman, lalu petugas pengirim Disdukcapil Kota Surabaya mengirim kartu identitas anak ke kelurahan, dan pemohon bisa mengambil KIA di kelurahan dengan membawa e-kitir. Jadi, tidak perlu jauh-jauh lagi ke kantor Disdukcapil di Siola,” tukasnya. (*)
Reporter: Amanah Nur Asiah (mg) | Editor : Lutfiyu Handi