
JAKARTA (Lenteratoday) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui adanya permasalahan Sirekap yang tidak dapat diakses oleh pengawas Pemilu. Bawaslu menyebut hal itu terjadi pada saat proses penghitungan suara.
"(Ada) 11.233 TPS yang didapati adanya Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan atau masyarakat," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Lolly juga mendapati adanya TPS yang melalukan penghitungan suara sebelum waktunya. Dia mengatakan kondisi tersebut terjadi di 3.463 TPS.
"(Ada pula) 2.162 TPS yang didapati adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih," jelasnya.
Selanjutnya, kata Lolly, ada 1.895 TPS yang didapati pengawas TPS tidak diberikan Model C.HASIL SALINAN. Lalu, terjadi masalah terkait saksi, pengawas TPS dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas di 1.888 TPS.
"1.473 TPS yang didapati adanya intimidasi terhadap penyelenggara," ungkap dia.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Puadi menyampaikan sejumlah tindak lanjut telah dilakukan pihaknya. Puadi mengatakan Bawaslu juga berkoordinasi dengan berbagai pihak agar dapat mematuhi aturan.
"Khususnya bebas dari intimidasi terhadap penyelenggara," tuturnya.
"Saat ini, jajaran pengawas Pemilu juga sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, pemungutan dan penghitungan suara lanjutan dan susulan," imbuh dia.
Ada yang Coblos Berkali-kali
Bawaslu juga menemukan adanya intimidasi kepada pemilih dan penyelenggara pemilu."(Ada) 2.271 TPS didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu," kata Lolly.
Lolly menjelaskan ada pula 12.632 TPS terdapat mobilisasi atau mengarahkan pilihan pemilih. Hal itu, kata Lolly, dilalukan oleh tim sukses, peserta pemilu, atau penyelenggara untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
Selain itu permasalahan lainnya, kata Lolly, terdapat 37.466 TPS mengalami pembukaan pemungutan suara lebih dari pukul 07.00. Lalu ada pula 12.284 TPS didapati alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di TPS.
Selanjutnya, Lolly menjelaskan terdapat logistik pemungutan suara tidak lengkap di 10.496 TPS. Kemudian, sebanyak 8.219 TPS didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak
sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el.
"6.084 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar. 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING- KPU)," jelasnya.
Permasalahan lain, kata Lolly, ada pula KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 5.449 TPS. Lolly mengatakan pihaknya juga mendapati papan pengumuman DPT tidak terpasang di 3.724 TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Lebih lanjut, sebanyak 3.521 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon, partai politik dan DPD. Lolly menyebut ada 2.509 TPS, di mana saksi-saksi yang ada tidak dapat menunjukkan surat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu.
"2.413 TPS yang didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali," tuturnya.
Reporter:dya,rls/ Editor: widyawati