
Kediri - Di era media sosial (medsos) seperti saat ini ibarat pepatah jarimu adalah harimaumu. Artinya bila tidak berhati berkomentar atau mengunggah sesuatu, bisa-bisa berurusan dengan hukum. Dan itulah yang dialami pemilik akun berinisial KA. Dia dilaporkan ke Polresta Kediri karena komentarnya di Facebook dianggap telah melecehkan SW, pemilik akun Pandanwangi.
SW tidak terima komentar KA karena dinilai telah melecehkan martabat perempuan. KA, dalam komentarnya di FB, disebutkan telah mengata-ngatai Pandanwangi dengan sebutan yang tidak senonoh. Pandanwangi terpaksa melaporkan akun KA ke polisi lantaran tidak adanya iktikad baik dari yang bersangkutan setelah disomasi.
"Kami telah mengirimkan surat somasi ke KA, tertanggal 15 Juni 2020, tapi tidak ada tanggapan. Dalam somasi itu, kami hanya minta KA untuk meminta maaf di akun FB-nya dan membuat pernyataan permintaan maaf secara tertulis di atas meterai," kata SW alias Pandanwangi, Selasa (23/6/2020).
Menurut SW, Pandanwangi itu adalah nama usahanya yang memproduksi berbagai minuman jamu. Agar usahanya dikenal, maka dibuatlah akun Facebook dengan nama Pandanwangi, "Kami sudah menyerahkan semuanya ke polisi. Kami minta kebenaran ditegakkan," ujar SW.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP I Gusti Agung Ananta menjelaskan bahwa laporan dugaan ujaran kebencian tersebut masih dalam proses penyelidikan. (gos)