
BLITAR (Lenteratoday) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten dan Kota Blitar mengingatkan ancaman sanksi terhadap pelanggaran kampanye dan money politic pada masa tenang 11-13 Februari 2024.
Ancaman sanksi sesuai UU No 7 Tahun 2023 tentang Pemilu dan Peraturan KPU, disebutkan kampanye di luar jadwal dan memberikan/menjanjikan imbalan pada pemilih (money politic) diancam pidana kurungan paling lama 1-4 tahun dan denda Rp 12-48 juta.
Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar bergerak cepat memastikan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) dan segala bentuk aktivitas kampanye benar-benar tidak dilakukan.
"Bawaslu Kabupaten Blitar telah menyampaikan himbauan kepada peserta politik, memasuki masa tenang Pemilu 2024 untuk bersama-sama secara mandiri menertibkan APK," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, Minggu(11/2/2024).
Ida juga meminta kepada seluruh jajaran Pengawas Pemilu untuk terus melakukan patroli pengawasan Pemilu 2024, untuk memastikan tidak ada pelanggaran pada Pemilu 2024.
"Karena ada sanksi bagi yang diketahui melanggar aturan pada masa tenang Pemilu 2024 ini, sesuai aturan UU Pemilu dan Peraturan KPU," tegasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin mengatakan, bagi setiap orang yang melakukan kampanye di masa tenang, berarti telah melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh UU Pemilu maupun Peraturan KPU.
"Sanksinya adalah sebagaimana disebut dalam Pasal 492 UU Pemilu, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," tutur Masrukin.
Selain itu ada ancaman bagi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu, yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung. Sebagaimana dimaksud pasal 278 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Aturan lainnya dijelaskan Masrukin di pasal 509 bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta (*)
Reporter: arief sukaputra|Editor: Arifin BH