
MALANG (Lenteratoday) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang mengungkap, telah menemukan sebanyak 1.204 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Humas) Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy mengatakan, temuan data tersebut berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan mulai September 2023 hingga Februari 2024.
"Terdapat 2 kategori pemilih TMS yang menjadi fokus pengawasan kami. Diantaranya pemilih meninggal dunia dan sudah memiliki surat keterangan. Kemudian pemilih yang meninggal dunia tapi tidak memiliki surat keterangan," ujar Hasbi, ditemui di Balai Kota Malang, Sabtu (10/2/2024).
Hasbi menyebutkan, sebanyak 1.204 pemilih TMS teridentifikasi tersebar di lima kecamatan Kota Malang. Rinciannya mencakup Kecamatan Blimbing dengan 99 pemilih meninggal yang memiliki surat keterangan dan 159 tanpa surat keterangan. Sementara di Kecamatan Klojen, terdapat 40 pemilih dengan surat keterangan meninggal dunia dan 98 tanpa surat keterangan.
"Kemudian untuk di Kedungkandang itu 62 pemilih meninggal dunia dengan surat keterangan dan 121 tanpa surat keterangan. Kecamatan Sukun tercatat ada 34 pemilih dengan surat keterangan dan 327 tanpa surat keterangan, sementara di Kecamatan Lowokwaru, terdapat 13 pemilih dengan surat keterangan dan 251 tanpa surat keterangan," tuturnya.
Dalam konteks ini, Hasbi menegaskan, hasil pengawasan juga didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Malang, yang mencapai lebih dari 651 ribu pemilih. Dijelaskannya, daftar pemilih TMS yang teridentifikasi tersebut, akan disampaikan kepada petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU). Guna memastikan nama-nama tersebut tidak mendapatkan pemberitahuan Form C dan tidak dapat disalahgunakan hak pilihnya.
"Itu nanti menjadi tugas TPS untuk memastikan daftar nama-nama tersebut. Jadi kami akan sampaikan kepada petugas TPS dan kami sampaikan kepada KPU bahwa nama-nama tersebut tidak mendapatkan (form) C pemberitahuan dan tidak dapat digunakan hak pilihnya," lanjutnya.
Di sisi lain, dalam kesempatannya tersebut Hasbi juga menyampaikan hasil dari pengawasan yang telah dilakukan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) selama periode kampanye 28 November hingga 9 Februari.
Menurutnya, dari 4.218 APK yang diawasi, 4.093 dianggap melanggar dan sudah ditertibkan. Selain itu, berdasarkan penertiban terakhir yang dilakukan pada 30 Januari 2024 lalu, Bawaslu Kota Malang juga mencatat telah mengawasi 276 pemberitahuan kegiatan kampanye di tingkat kecamatan dan kelurahan di Kota Malang.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati