20 April 2025

Get In Touch

KASN Terima Laporan 403 ASN Tidak Netral, Pj Wali Kota Kediri: Hati-hati Gunakan Jari

KASN Terima Laporan 403 ASN Tidak Netral, Pj Wali Kota Kediri: Hati-hati Gunakan Jari

KEDIRI (Lenteratoday)-Selama tahapan Pemilu 2024 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat sebanyak 403 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari seluruh Indonesia dilaporkan atas dugaan melanggar netralitas yang menjadi kewajiban sebagai abdi negara.

Menyikapi hal tersebut, Pj Wali Kota Kediri Zanariah menyatakan selalu mengingatkan jajarannya untuk bersikap netral dan tidak memihak pada salah satu pasangan calon. Dia juga selalu berpesan ASN harus berhati-hati menggunakan jari saar bermedia sosial di masa kampanye dan menjelang hari H Pemilu.

“Beberapa waktu lalu Pemkot Kediri mendapat pengarahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) saat mengikuti rapat koordinasi pengawasan dan pengendalian Tahun 2024. Tak hanya itu, akhir 2023, Bawaslu Kota Kediri juga memberikan sosialisasi netralitas ASN pada OPD se-Kota Kediri dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (7/2/2024).

Diketahui, dari 403 laporan secara nasional sejumlah 183 ASN atau 45,4% diantaranya terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Sebanyak 97 ASN atau 53% diantaranya sudah dijatuhi sanksi oleh BPK.

Data tersebut terungkap pada webinar netralitas ASN yang bertemakan "Pemilu Semakin Dekat, Pelanggaran Netralitas ASN Semakin Meningkat" secara daring melalui zoom meeting dan kanal youtube KASN RI, Selasa (6/2/24). KASN RI mengundang seluruh ASN di Indonesia, termasuk dari Pemkot Kediri.

Sementara itu pada kesempatan sama, Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha mengajak seluruh ASN untuk melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu 2024.

"Mau bagaimanapun pencegahan itu akan lebih baik. Apabila sudah masuk dalam dugaan pelanggaran dan terdapat bukti pasti akan ada tindakan. Maka dari itu saya harap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Kediri bisa lebih bijak dalam bersikap dan bertindak selama masa kampanye Pemilu 2024 agar terhindar dari pelanggaran,”ujarnya.

Proses 2.034 ASN

Dalam kegiatan itu, Wakil Ketua KASN RI, Tasdik Kinanto saat membuka webinar mengatakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah, DPR atau DRPD dan DPD tahun 2024 sebagai pesta akbar demokrasi di Indonesia sudah semakin dekat.

Tepatnya 14 Februari 2024 mendatang, seluruh rakyat Indonesia akan menitipkan amanahnya ke calon pemimpin Indonesia. Pesta demokrasi seharusnya berlangsung jujur, adil dan demokratis, ternyata realitas jauh dari harapan prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri. terutama terkait kondisi netralitas ASN dan bahkan aparatur negara yang lain.

“Pemilu semakin dekat, ternyata pelanggaran netralitas ASN semakin nekat. Pelanggaran netralitas semakin marak dan terbuka,” ungkap Tasdik.

Dijelaskan, fakta-fakta pelanggaran yang berpotensi merusak dan bersumber dari penggunaan sumber daya birokrasi yaitu berupa rekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi dukungan anggaran, bantuan program.

Selain itu memfasilitasi sarana atau prasarana atau bentuk dukungan lain sebagai keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, maka yang terjadi bukan hanya politisasi birokrasi, tapi semakin keras mendorong birokrasi politik.

“Muaranya adalah penggerusan etika ASN dengan kondisi politik yang semakin ugal-ugalan. Hal ini mengakibatkan ASN dalam dilema besar, karena mengalami tekanan untuk berpihak. Kondisi ini tentu akan menjadi permasalahan dan mempengaruhi terlaksananya Pemilu yang jujur, adil dan demokrasi,” ujar Tasdik.

“Saat ini dari berbagai fakta yang terjadi, hampir seluruh unsur dari simpul ASN bisa berpotensi melakukan pelanggaran netralitas, mulai di tingkat puncak sampai dengan bawah,”ungkapnya.

Di kesempatan tersebut Tasdik juga menjelaskan catatan kasus-kasus pelanggaran ASN berdasarkan data Pilkada 2020. Dari 270 daerah dengan perkiraan jumlah pemilih 100,3 juta pemilih, KASN telah memproses kasus netralitas ASN sebanyak 2.034 ASN. “Sejumlah 1.597 ASN atau 78,5% diantaranya terbukti melakukan pelanggaran dan 1.450 ASN sekitar 90,8% diantaranya sudah dijatuhi sanksi oleh PPK,”jelasnya.

Terakhir Tasdik mengatakan Prinsip netralitas bagi ASN menjadi poin yang penting sebagai bentuk perwujudan etika dan moralitas aparatur negara yang lebih berintegritas dan profesional.

Untuk itu, sebagai salah satu langkah untuk mengembalikan etika dan moralitas ASN dalam membangun birokrasi yang berintegritas, profesional dan netral KASN. Pada webinar ini menghadirkan 3 narasumber pada webinar ini untuk menyampaikan telaah, analisis dan solusi langkah-langkah strategis.

Adapun ketiga narasumber tersebut yaitu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ketua Jaga Pemilu Erry Riyana Hardjapamekas dan Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar.

Reporter: Gatot Sunarko/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.