
BLITAR (Lenteratoday) - Seluruh pedagang makanan dan minuman di Blitar mulai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Pedagang Kaki Lima (PKL), mulai Oktober 2024 wajib memiliki sertifikat halal.
Hal ini disampaikan Humas Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar, Jamil Mashudi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 93 Tahun 2021 yang merujuk UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Pemerintah memang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman, memiliki sertifikat halal," ujar Jamil, Selasa (6/2/2024).
Lebih lanjut Jamil menjelaskan mengenai tenggang waktu penerapan aturan wajib sertifikat halal yang ditentukan maksimal 17 Oktober 2024 mendatang. "Tujuannya sebagai panduan, agar pelaksanaan program wajib sertifikat halal ini, bisa berjalan efektif. Sesuai dengan target pemerintah, yang tujuannya baik," jelasnya.
Esensi dari aturan ini ditegaskan Jamil, bahwa negara hadir memberikan jaminan dan melindungi konsumen atas ketersedian makanan serta minuman yang halal. "Sebagai negara yang mayoritas muslim, hal ini memberikan perlindungan atas ketersedian produk halal. Kami dari MUI tentu sangat mendukung aturan ini, tentunya dengan kehati-hatian dan memperhatikan kondisi serta kearifan lokal," tegasnya.
Karena halal ini berhubungan dengan keyakinan dan agama, jangan sampai halal ini takut aturan tapi bukan karena perintah Allah SWT. "Tapi mulai dari cara menyimpan, mengolah hingga menjualnya juga harus halal agar barokah," terangnya.
Dalam penerapannya perlu adanya kerjasama dan dukungan semua pihak, baik pemerintah, swasta maupun ormas keagamaan. Karena menyangkut masyarakat, pelaku usaha mikro sampai pedagang kecil termasuk PKL harus bersertifikat halal. "Dari MUI bersama Kemenag dan perguruan tinggi, sudah melakukan pelatihan kader Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sampai tingkat desa," ungkap Jamil.
Bahkan beberapa tahun terakhir, MUI bersama pemerintah dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdangan dan Dinas Koperasi dan UKM. Sudah melakukan sosialisasi, serta fasilitasi agar para pelaku usaha bersertifikat halal. "Perlu diketahui juga, pengurusan sertifikat halal sesuai UU Cipta Kerja untuk usaha mikro dan kecil itu zero cost alias gratis. Sedangkan reguler, usaha menengah dan besar ada biaya resminya. Meskipun prosentasenya masih kecil, namun di Kabupaten Blitar sudah banyak yang bersertifikat halal," pungkasnya.
Sesuai data terakhir dari Kemenag Kabupaten Blitar, sampai awal Januari 2024 ini jumlah pengurusan sertifikat halal sudah mencapai sekitar 6.000 lebih.
Adapun sanksi melanggar aturan wajib sertifikat halal, yang mulai diterapkan pada 18 Oktober 2024. Sesuai PP No 39 Tahun 2021 diberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif hingga penarikan barang dagangan dari peredaran.(*)
Reporter : Arief Sukaputra | Editor : Lutfiyu Handi