
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya tengah gencar melakukan sosialisasi terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kepada objek pajak baru di wilayah setempat.
Langkah yang dilakukan BPPRD Kota Palangka Raya ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Mukarammah. Dia berpendapat upaya tersebut dapat mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya.
"Sosialisasi NPWPD sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak baru tentang kewajiban dan hak mereka dalam membayar pajak kepada pemerintah daerah," papar Mukarramah, Senin (5/2/2024).
Ia menjelaskan, sosialisasi juga bertujuan untuk memperluas basis data wajib pajak daerah, sehingga dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah.
Mukarramah mendukung langkah BPPRD yang terus melakukan sosialisasi NPWPD kepada objek pajak baru. Ini merupakan langkah yang positif untuk meningkatkan PAD di Palangka Raya, yang harapannya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"PAD merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan daerah yang setiap tahunnya harus dioptimalkan," ungkapnya.
Selain itu ia berharap agar BPPRD terus berkoordinasi dengan pihak terkait, antara lain Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Pariwisata, guna mengidentifikasi objek pajak baru yang potensial.
Ia juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak baru di Kota Palangka Raya, agar bisa memenuhi kewajiban pajaknya dengan membayar pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Melalui cara inilah masyarakat sebagai wajib pajak berkontribusi dalam pembangunan daerah sehingga mendapatkan fasilitas dan pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.
Reporter : Novita/Editor: widyawati