
SURABAYA (Lenteratoday) - Civitas Akamedika Universitas Airlangga (UNAIR) membuat pernyataan sikap terhadap kondisi demokrasi saat ini. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman gedung pascasarjana pada senin (5/2/2024) dengan dihadiri tenaga pengajar serta mahasiswa.
Guru besar Ilmu Sosial Prof. Dr. Hotman M Siahaan, membacakan manifesto dan pernyataan sikap yang ditanda tanggani 130 tenaga pengajar hingga alumni UNAIR.
"Pemilihan Republik artinya Republik Indonesia memiliki tujuan bernegara yang menempatkan kekuasaan di bawah konstitusi. Yang menegaskan Indonesia sebagai negara rules of the law bukan rules by the law," ujar Hotman.
Penyataan ini juga mengkritisi bahwa presiden tidak boleh memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
"Memilih sistem republik artinya. Republik Indonesia tidak dibenarkan seorang presiden maupun segenap penyelengara negara, memanfaatkan akses kekuasaan maupun sumber daya negara untuk kepentingan pribadi," tambahnya.
Civitas akademika UNAIR mengangap bahwa kondisi Indonesia saat ini sangat jauh dari cita-cita negara republik yang digagas pendiri bangsa. Bahkan prinsip-prinsip reformasi yang diperjuangkan untuk memperbaiki kondisi demokrasi pada tahun 1998, mengalami kemunduran dengan sikap yang ditunjukan oleh pemerintah saat ini.
Mereka juga menyinggung terkait netralitas presiden dalam Pemilu 2024, hingga indikasi pemanfaatan fasilitas negara.
"Indikasi pengunaan fasilitas negara maupun aparat negara. Sampai kepemimpinan pemerintah yang tidak menunjukan netralitas dalam ucapan dan tindakan dalam pilpres 2024, yang memiliki kecenderungan membela paslon tertentu yang memiliki hubungan kekeluargaan," tuturnya.
Dengan dasar tersebut membuat civitas akademika UNAIR menyatakan 4 sikap mereka terhadap kondisi demokrasi saat ini, antara lain. Pertama, mengecam segala bentuk praktek pelemahan demokrasi, presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan harus merawat prinsip dan etik republik dengan tidak mengunakan kekuasaan untuk kepentingan kelompok tertentu dan pelanggengan politik kekeluargaan.
Kedua, mendesak presiden dan aparat negara untuk mematuhi dan menjamin. kebebasan berbicara, berekspresi, dan pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat Indonesia bukan segelintir penguasa. Ketiga, penyelengaraan Pemilu luberjurdil tanpa intervensi pengiasa tanpa kecurangan tanpa kekerasan, dan jual beli suara atau praktek politik uang oleh peserta pemilu.
Keempat, mengecam segala bentuk intervensi dan intimidasi terhadap kebebasan mimbar akademik Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi harus senantiasa menjaga marwah rasionalitas dan kritisme (*)
Reporter: Tri Edi (mg)|Editor: Arifin BH