05 April 2025

Get In Touch

Temukan 2 Hektar Ladang Ganja, Polres Empat Lawang Buru Pemilik

Sat Narkoba Polres Empat Lawang dan Ditnarkoba Polda Sumsel saat penggerebekan ladang ganja seluas dua hektare di Empat Lawang, Sumatera Selatan (ANTARA/HO- Polres Empat Lawang)
Sat Narkoba Polres Empat Lawang dan Ditnarkoba Polda Sumsel saat penggerebekan ladang ganja seluas dua hektare di Empat Lawang, Sumatera Selatan (ANTARA/HO- Polres Empat Lawang)

PALEMBANG (Lenteratoday) - Aparat Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan menemukan sekitar 2 ladang ganja dan mengamankan seorang pelaku. Namun, tim Satreskoba masih memburu seorang tersangka berinisial (BUD) yang diduga pemilik ladang ganja tersebut.

Kapolres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan AKBP Dody Surya Putra mengatakan pengungkapan ladang ganja tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menemukan ladang ganja seluas dua hektare di wilayahnya.

Untuk mencapai ladang ganja tersebut, dia bersama tim di Satuan Narkoba dan Ditnarkoba Polda Sumsel berjalan kaki semalam suntuk untuk bisa sampai di lokasi. Setiba di lokasi pihaknya melihat hamparan ladang diduga kuat tanaman ganja.

"Kami langsung melakukan penggerebekan sebuah pondok di tengah ladang tersebut dan seorang pelaku ASM (40 tahun) warga desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang berhasil ditangkap, sementara BUD dinyatakan DPO," terangnya, Jumat (2/2/2024).

Kapolres Empat Lawang AKBP Dody mengaku memutuskan untuk memimpin langsung timnya melakukan pengungkapan pada Selasa 30 Januari 2024.

Usai memberikan pengarahan, bersama Kasat Resnarkoba Iptu Kemas Junaidi dan Kanit 1 Ipda Ardliyansah dan anggota serta dukungan dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel, pihaknya harus berjalan kaki selama 9 jam untuk sampai ke lokasi.

Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan tanaman jenis ganja sebanyak 2.000 batang siap panen dengan tinggi 1,5 meter - 2,5 meter pada lahan seluas dua hektare dan - paket sabu-sabu beserta alat isap (bong) dalam pondok.

“Setelah kami cabuti semua tanaman tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sebanyak 1.970 batang ganja. Sebanyak 30 batang ganja kami sita untuk diperiksa di Labfor untuk di jadikan barang bukti,” katanya.

Penggeledahan dilanjutkan di sebuah pondok yang berjarak sekitar 1 km dari lahan tanaman ganja. Di TKP tersebut, tim kembali menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg.

“Sebanyak 96 kg ganja kering tersebut dimusnahkan ditempat dengan cara dibakar dan sebanyak 4 kg disita untuk diperiksa di Labfor dan dijadikan barang bukti proses penyidikan,” katanya.

Ia meyakinkan dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang telah berhasil menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan bahaya narkoba.

“Sementara tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” tegasnya. (*)

Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.