20 April 2025

Get In Touch

Pemilu 2019 Jadi Pembelajaran, KPU Kota Malang Tingkatkan Keamanan KPPS

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas. (Santi/Lenteratoday)
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah memastikan langkah-langkah antisipatif, guna mencegah terulangnya insiden yang menimpa anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu tahun 2019. Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan, langkah antisipatif tersebut telah diatur dalam PKPU nomor 25 tahun 2023. Yang antara lain mengatur batas usia rekrutmen anggota KPPS yakni maksimal 55 tahun.

"Itu sudah diantisipasi dalam bentuk batas usia pendaftar. Jadi kalau bisa maksimal yang berusia 55 tahun. Supaya mereka juga gak kelelahan," ujar Aminah, saat dikonfirmasi pada Jumat (2/2/2024).

Diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pada penyelenggaraan Pemilu 5 tahun lalu, tercatat sebanyak 894 petugas dari seluruh Indonesia meninggal dunia. Dan 5.175 petugas mengalami sakit.

Oleh sebab itu, dalam Pemilu tahun 2024 ini, Aminah menekankan bahwa pemeriksaan kesehatan di awal pendaftaran calon petugas KPPS, menjadi syarat utama untuk memastikan kesehatan dan mencegah riwayat penyakit tertentu.

"Paling tidak, bisa menggambarkan kesehatan masing masing orang, punya komorbid atau tidak. Karena ternyata yang meninggal (pada Pemilu 2019) rata-rata menurut research dari UGM, itu karena mereka ada komorbid dan faktor usia. Kemudian karena kelelahan bekerja yang terus menerus," terang Aminah.

Tidak hanya itu, Aminah juga memfokuskan pada penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) sebagai alat bantu untuk mempermudah tugas anggota KPPS. Menurutnya, sistem ini akan berfungsi sebagai sarana informasi mengenai proses dan hasil perhitungan suara.

"Karena formulir C hasil yang plano itu langsung bisa terkoneksi dengan aplikasi sirekap itu. Sehingga begitu difoto di TPS (tempat pemungutan suara itu bisa masuk di aplikasi tersebut," tambah Aminah.

Namun dalam konteks perekapan elektronik tersebut, Aminah menyebutkan beberapa tugas masih harus memerlukan penanganan manual. Seperti menyalin hasil formulir C untuk saksi dari DPD, saksi partai, serta saksi dari ketiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden (wapres).

"Masing-masing orang bisa memotret setelah disepakati dan ada tanda tangan basah dari masing-masing partai, baru difoto. Kalau sampai masih kosong difoto kemudian diviralkan itu perlu dipertanyakan, itu yang kita sampaikan ke temen-temen," pungkas Aminah.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.