20 April 2025

Get In Touch

Kisah Pilu Warga RW 15 Putat Jaya, Puluhan Tahun Bertempat Tinggal Kesulitan Mengurus Surat PBB

Lingkungan RW 15, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya
Lingkungan RW 15, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya

SURABAYA (Lenteratoday) –Puluhan tahun permasalahan tanah dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) warga Putat Jaya Surabaya belum menemui penyelesaian seutuhnya.

Warga RW XV, Simo Gunung Baru Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan mengalami kesulitan ketika mengajukan Surat PBB.

Ketua RW 15 Putat Jaya, M. Rohim, menyampaikan selama 23 tahun warganya mengalami kesulitan dalam mengurus pengajuan surat PBB dan hanya mengandalkan eigendom sebagai bukti kepemilikan.

Masyarakat setempat ingin membayar PBB layaknya masyarakat di wilayah lainnya. Permasalahan di wilayah Putat Jaya tidak dapat terlepas dari peristiwa pengalih fungsian lahan setempat di masa lalu sebelum wilayah ini benar-benar menjadi permukiman.

“Dahulu tahun 1973 ada seorang petani bernama Pak Marwoh, wilayah ini dulunya rawa-rawa dan Pak Marwoh diminta oleh Kapten Suyono untuk mengubah lahan tersebut menjadi lahan pertanian. Seiring berjalannya waktu, jumlah masyarakat pun bertambah dan lahan tersebut dibagikan untuk dibangun permukiman,” jelas Rohim, Kamis (1/02/2024).

Rohim mengungkapkan wilayah Putat Jaya tersebut secara teknis sebenarnya telah ditempati masyarakat sejak tahun 1973 dan benar-benar membangun permukiman di tahun 1993 hanya saja situasinya tentu belum seramai saat ini.

Ketua RW 15, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya

“Tahun 1996-1997 hingga pasca reformasi wilayah tersebut mulai penuh oleh masyarakat yang bertempat tinggal. Wilayah tersebut telah penuh penduduk maka perlu untuk pengelolaan kependudukan dan pada akhirnya kependudukan warga di wilayah tersebut (RW 15 saat ini) dititipkan kepada RW 1 dan RW 14 saat itu,” tuturnya.

Tahun 2003 warga setempat mau dieksekusi oleh pihak yang menggunakan aparat dan pada tahun 2011 terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur minimal ada 5 RT dalam 1 RW dan dilakukan pemekaran di wilayah tersebut sesuai dengan Perwali.

“Awalnya tidak ada masalah ketika warga bertempat tinggal di wilayah RW 15 ini sampai pada akhirnya tahun 2013 muncul orang yang mengaku memiliki tanah di wilayah RW 15, namun sampai saat ini kami belum melihat adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Sayang saat itu lurah tidak berani menindaklanjuti, sehingga masalah terus bergulir,”ungkapnya.

Tercatat, hearing sebelumnya pernah dilakukan oleh warga RW 15 di tahun 2012 dalam rangka untuk membicarakan dan mencari solusi mengenai permasalahan warga RW 15.

“Bersama Pak Mahfudz hearing pernah kami lakukan di tahun 2012 untuk membahas persoalan warga mengenai pengurusan PDAM dan persoalan PBB muncul pasca pemekaran di tahun 2013 dimana kami warga mendapat intimidasi untuk mengurus PBB,” terangnya.

Pasca Covid

Nor (43th) sudah bertempat tinggal 20 tahun di RW 15 Putat Jaya

Dinamika persoalan tanah dan PBB warga RW 15 Putat Jaya terus bergulir hingga pasca Covid di tahun 2022. Warga mengusahakan untuk mengajukan kembali PBB namun dari pihak pendaparan belum bisa menerima saat itu.

“Disana terdapat kurang lebih ada 5 RT, luasnya total 519 ribu meter persegi. Total luas tanah tersebut, yang menjadi permukiman sekitar 200x200 meter persegi,” paparnya.

Salah satu warga setempat, perempuan paruhbaya berusia 43 tahun, Nor menyampaikan bahwa kondisi hubungan antar masyarakat di RW 15 Simo Gunung Baru, Putat Jaya dapat dikatakan rukun dan kondusif meskipun dihadapkan dengan persoalan legalitas tanah dan PBB yang rawan akan perebutan lahan tanah.

"Hubungan antar tetangga aman-aman saja, begitu pula dengan kepengurusan di tingkat RT RW, itu juga aman," ujar Nor.

Masyarakat RW 15 Simo Gunung Baru, Putat Jaya dihadapkan oleh kondisi dan perasaan yang dilematis. Masyarakat setempat dengan dinamika yang mereka jalani sejak puluhan tahun pada dasarnya telah merasakan hasil dengan bertempat tinggal di wilayah tersebut, namun masyarakat tetap berada pada keresahan mereka yaitu legalitas mereka yang butuh pengakuan.

“Masyarakat ingin memiliki dokumen-dokumen penunjang legalitas seperti PBB layaknya masyarakat yang bertempat tinggal di tempat lainnya, ini sebagai bentuk tanggung jawab dan penawar rasa dilematis warga perihal aspek legalitas dan pengakuan resmi sebagai warga yang bertempat tinggal di sekitar RW 15,” terangnya.

Akhirnya warga RW 15, Simo Gunung Baru Jaya, Putat Jaya yang bertempat tinggal tanpa legalitas menjadi keresahan tambahan bagi warga setempat perihal bantuan-bantuan yang kedepannya mungkin tidak akan tersalurkan.

"Untuk bantuan semuanya aman, bantuan lansia dan bantuan-bantuan lainnya sangat lancar. Pak lurah pun mendukung penuh penyaluran bantuan kepada warga RW 15," tegasnya.

Keresahan warga RW 15 Simo Gunung Baru, Putat Jaya selama puluhan tahun ini pada akhirnya membawa mereka untuk menggelar hearing dengan Komisi C DPRD Surabaya yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi C DPRD Surabaya (Senin 29/01/2024).

"Tenang saja, meskipun selama ini status kepemilikan tanah egindom tapi ingub memiliki sertifikat dan PBB jadi warga RW 15 tidak perlu resah," tutupnya.

Reporter: Pradhita (mg)|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.