
MADIUN (Lenteratoday) - Calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Ahmad Fata Nabana, melaporkan perusakan alat peraga kampanye (APK) ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, Jawa Timur Selasa (30/1/2023).
Caleg dari dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu minta Bawaslu mengusut pelaku perusakan puluhan APK di di wilayah Desa Purworejo, Kecamatan Geger.
Fata datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Madiun di Jalan Jl. Raya Ponorogo Kertosari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun bersama
Husen Fata Mizani, caleg nomor urut 1.
Begitu tiba, dia langsung melaporkan kejadian perusakan APK miliknya kepada petugas dengan melampirkan sejumlah bukti berupa foto dan video rekaman CCTV.
“Hari ini kami melapor ke Bawaslu terkait perusakan APK di Desa Purworejo, Kecamatan Geger. Kami meminta Bawaslu untuk menindak tegas,” kata Fata.
Menurut Fata berdasarkan data di lapangan, sudah ada 60 hingga 100 APK miliknya yang dirusak. Bahkan, beberapa di antaranya ada yang hilang secara keseluruhan hingga kayu penyangganya. Seluruh APK tersebut terpasang di Kecamatan Geger.
“Ada sekitar 60 sampai 100 APK kami di Kecamatan Geger yang dirusak, disobek. Bahkan ada yang dicopot lengkap kayu-kayunya juga hilang,” ungkapnya.
Ahmad berharap, laporan ini bisa segera ditindaklanjuti dan pelaku dapat ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. “Agar perusakan APK tidak terjadi lagi di kemudian hari,” pintanya.
Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Madiun Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Hendy Wicaksono mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran perusakan APK oleh orang tidak dikenal.
“Seperti yang diatur di Peraturan Bawaslu, bahwa kami menerima laporan sesuai dengan bukti formil dan materiil. Nanti kita akan melakukan penelusuran awal,” kata Hendy.
Hendy menambahkan, setelah menemukan bukti formil dan materiil, pihaknya akan mempelajari lagi bukti-bukti yang ditemukan. Kemudian, melimpahkan laporan tersebut ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
“Kalau misalnya ada bukti yang jelas terhadap kerusakan APK itu, ancamannya 1 tahun dan 12 juta rupiah untuk pidana Pemilu,” terang Hendy. (*)
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi