
SURABAYA (Lenteratoday) - DPRD Kota Surabaya memberikan dukungan penuh kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan pengawasan dan pencegahan subdistributor yang menjual minuman beralkohol (mihol) secara ecer.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota DPRD Surabaya, Arif Fathoni, Selasa (30/01/2024). Menurutnya, Pemkot perlu mendorong peran petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif.
"Mekanisme pengawasannya dilakukan secara berkala didelegasikan kepada camat dan lurah untuk melakukan deteksi dini terhadap peredaran mihol," jelasnya.
Fathoni menekankan pentingnya pengawasan terstruktur untuk mempermudah petugas dalam mengambil tindakan terhadap subdistributor yang masih nekat menjual mihol secara eceran secara diam-diam. Seiring dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, subdistributor seharusnya hanya dapat menjual mihol ke agen sebagai kategori sub-distributor.
"Subdistributor seharusnya menjual mihol hanya ke pihak tertentu, seperti agen, hotel, dan restoran yang memiliki izin dagang, bukan dijual bebas secara eceran," tuturnya.
Politisi Golkar, Fathoni berharap agar para subdistributor dapat mentaati aturan yang berlaku di Kota Surabaya. "Jika ada yang melanggar, izinnya harus dicabut sebagai sanksi yang tegas," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa subdistributor memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga lingkungan sekitar, khususnya untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman beralkohol. Beberapa waktu lalu, Satpol PP telah berhasil menertibkan tiga subdistributor di wilayah Surabaya Barat yang masih menjual mihol secara eceran, dan langkah ini mendapatkan dukungan positif dari DPRD Surabaya.
Reporter: Pradhita (mg)/Editor:widyawati