
SURABAYA (Lenteratoday) - Gelar Razia gabungan di dua titik Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Surabaya, petugas mendapati 5 orang dinyatakan positif narkoba.
Razia tersebut digelar pada jumat (26/1/2024) malam hingga sabtu (27/1/2024) dini hari. Dengan melibatkan Satpol PP, Badan Narkotika (BNN), Polrestabes Surabaya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), dan beberapa Perangkat Daerah (PD) terkait.
Pada kegiatan tersebut petugas gabungan langsung melakukan tes terhadap 72 laki-laki dan 27 perempuan. “Tanpa pengecualian semuanya kita lakukan pengecekan dan tes urine di tempat,” kata Yudhistira Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya.
Dari hasil pengecekan tersebut mendapati lima orang positif mengunakan narkoba, dan langsung dibawa ke BNN Kota Surabaya. "Lima orang yang positif itu langsung diamankan ke Kantor BNN Kota Surabaya untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tambahnya.
Selain melakukan tes urine, petugas gabungan juga melakukan pengecekan identitas untuk mengamankan anak di bawah umur yang kedapatan berada di RHU. “Kami melihat usia, kedua untuk para pengunjung yang tidak membawa kartu identitas, kita memberikan edukasi bahwa setiap tempat hiburan malam itu tidak diperbolehkan usia di bawah 18 tahun, dan diwajibkan membawa kartu identitas,” ucapnya.
Bagi pengunjung yang tidak membawa identitas dibawa ke mako 34 untuk didata, kemudian meminta pihak yang bertanggung jawab untuk membawakan identitas. “Dibawa ke mako 34, di sana didata dan sebisa mungkin saudaranya atau siapa yang bertanggung jawab untuk membawa KTP mereka,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan tersebut terdapat 12 orang yang tidak membawa identitas, kemudian tidak ditemukan anak dibawah umur. “Ada 12 orang pengunjung, mereka kedapatan tidak membawa KTP, untuk yang di bawah umur nihil,” pungkasnya.
Reporter: Tri Edi (mg)/Editor: widyawati