
BLITAR (Lenteratoday) - Sesuai data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Blitar, terdapat sekitar 1.200 orang penyandang disabilitas termasuk 420 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ikut mencoblos pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosdiklih Parmas, Rangga Bisma Aditya menuturkan sesuai dengan DPT, memang ada disabilitas yang memiliki hak suara pada Pemilu 2024 ini. "Ada 6 kriteria disabilitas yang memiliki hak suara, jumlahnya mencapai sekitar 1.200 an orang," tutur Rangga, Senin(22/1/2024).
Lebih lanjut Rangga menjelaskan 6 kriteria disabilitas tersebut terdiri dari tuna netra 83 orang, tuna rungu 24 orang, tuna wicara 97 orang, intelektual 36 orang, fisik 523 orang dan terakhir mental 420 orang. "Disabilitas mental yang masuk ODGJ, ini kondisi yang terdaftar masuk dalam DPT Pemilu 2024 di Kota Blitar dari total 119.087 pemilih," jelasnya.
Lalu bagaimana dengan cara para disabilitas, khususnya ODGJ dalam menggunakan hak pilihnya. Diungkapkan Rangga ODGJ yang bisa menggunakan hak pilihnya, dibedakan 2 yakni yang direkomendasikan dan tidak direkomendasikan. "Yang direkomendasikan maksudnya yang bisa menggunakan hak suaranya, dengan cara didampingi. Misalnya tinggal bersama keluarganya," ungkap Rangga.
Karena dari total 420 orang ODGJ yang tercatat di Kota Blitar, saat ini kondisinya ada yang tinggal di panti rehabilitasi seperti di RSJ Lawang, RSJ Menur dan lainnya. "Mereka masuk dalam DPT Pemilu 2024, karena ber KTP Kota Blitar," tandasnya.
Sedangkan ODGJ yang kondisinya tinggal sendiri atau tidak ada keluarganya, akan didampingi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) atau petugas KPPS yang ada di TPS. "Seperti di Kelurahan Klampok dan Karangsari, itu ada ODGJ yang benar-benar tinggal sendiri. Kami (KPU) akan bekerja sama dengan TKSK, yang akan mengantar untuk memilih sampai ke TPS," terang Rangga.
Diakui Rangga sesuai aturan memang seharusnya 1 ODGJ didampingi oleh 1 orang, namun pihak KPU Kota Blitar sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga. "Jadi bisa didampingi keluarga, TKSK atau petugas KPPS setempat juga bisa membantu," paparnya.
Bahkan ada juga ODGJ yang terkendala sehingga tidak bisa menggunakan hak suaranya, misalnya keluarga kesulitan dan tidak mau mengantar ke TPS. Namanya hak suara, bisa digunakan atau tidak digunakan. Demikian juga untuk para disabilitas lainnya, namun diharapkan semuanya bisa menggunakan hak suaranya. "Makanya kami sudah melakukan sosialisasi pada tuna netra, karena netra dari lahir dan tidak dari lahir berbeda ketika dicoba membaca surat suara Braile," beber Rangga.
Ditambahkan Rangga kalau intinya bagi disabilitas dari 6 kriteria diatas, yang akan menyalurkan hak suaranya akan dibantu oleh 3 pihak yang siap memberikan pendampingan. "Yaitu pihak keluarga, petugas TKSK dan petugas KPPS dari TPS setempat," imbuhnya.
Reporter: arief sukaputra/Editor: widyawati