20 April 2025

Get In Touch

Penjualan Tak Sesuai Izin, Puluhan Minuman Beralkohol Disita

Satpol PP Surabaya mentita penjualan minuman beralkohol
Satpol PP Surabaya mentita penjualan minuman beralkohol

SURABAYA (Lenteratoday) -Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Perangkat Daerah (PD) terkait, dan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya pada Kamis malam (18/1/2024) menyita minuman beralkohol dari toko yang penjualannya tak sesuai izin.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser mengungkapkan sidak tersebut berjalan di tiga titik, dengan hasil puluhan minuman beralkohol dari golongan B hingga C disita. Hal ini dilakukan agar penjulalan minuman beralkohon di perjual belikan sesuai izin yang dimiliki pengusaha.

"Dari tiga lokasi yang kita datangi (kita menyita) sekitar 10-15 botol minuman beralkohol (mihol) di setiap lokasi. Kita menyita (mihol) mulai dari golongan B ke C," ungkap M Fikser, Jumat (19/1/2024).

Lokasi yang didatangi terletak di Jl. Darmo Indah Timur, Kecamatan Tandes kemudian di ruko kawasan Jalan Raya Manukan Tama, Kecamatan Tandes dan di Jalan Villa Bukit Mas, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Setelah dilakukan pengecekan perizinan mendapati bahwa izin yang dimiliki adalah sub-distributor, sehingga petugas menyita 15 botol untuk digunakan sebagai barang bukti. "Sub-distributor hanya bisa mengedarkan ke agen, tidak bisa (menjual mihol) eceran. Ketiga-tiga (pengusaha mihol) itu merupakan sub-distributor, tapi menjualnya secara eceran," tambah M. Fikser.

"Dinkopdag Surabaya nanti akan melakukan survei lagi, apakah (pengusaha) itu masih jual eceran atau tidak. Jika masih berjualan akan dicabut izinnya," ujar Fikser (*)

Reporter: Tri Edi (mg)|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.