
MADIUN (Lenteratoday)- Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lima Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup tahun 2019 jalan di tempat. Hingga kini tim penyidik belum menetapkan tersangka pada proyek yang menelan angaran Rp 2 miliar itu.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari tim ahli pidana, untuk dijadikan bahan ekspose di Kejati Jawa Timur."Nanti hasil ekspose nya bagaimana, nanti kita laksanakan hasilnya," kata Oktario, Rabu (17/01/2024).
Menurut mantan Kajari Pidie Jaya Meureudu Aceh, tidak ada kendala dalam kasus RTH ini namun karena jadwal tim ahli pidana yang padat membuat kasus ini belum juga selesai."Targetnya sesegera mungkin," ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun dilapangan proyek pembangunan lima ruang terbuka hijau (RTH) pada yang dikerjakan pada tahun 2019 menelan anggaran APBD sekitar Rp 2 miliar.
Kejari Kabupaten Madiun juga sudah menaikkan status perkara dugaan korupsi ke tingkat penyelidikan pada bulan September 2022.
Dalam pemeriksaan awal sesuai dengan laporan yang diteriman pihak penyidik ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga fisik proyek tidak sesuai spesifikasi pada 5 proyek yang masing-masing senilai Rp 400 juta.
Proyek RTH ini tersebar di Kelurahan Mlilir, Kelurahan Nglames yang dikerjakan oleh CV Graha Kusuma, RTH Wungu yang dikerjakan oleh CV Zenita Jati, RTH di Kelurahan Munggut oleh CV Bangun Cipta Mandiri, dan RTH Kelurahan Pandean yang dikerjakan oleh CV Tirto Rejo Mulyo.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/ Editor: widyawati