20 April 2025

Get In Touch

Polres Jombang Tangkap Pengedar Sabu, Pembelinya Anak-anak Muda

Moch. Badrus Soleh (29) di kantor Polres Jombang (sutono)
Moch. Badrus Soleh (29) di kantor Polres Jombang (sutono)

JOMBANG (Lenteratoday) -Moch. Badrus Soleh (29), seorang sopir ditangkap polisi di rumahnya di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti berupa 15 gram sabu siap edar disita.

Pengakuan Badrus, dia mendapat sabu dari sahabat karibnya, Fery yang kini menghuni salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jawa Timur.

"Jual sabu karena disuruh teman yang saat ini berada di dalam lapas," ucap Badrus di hadapan polisi, Kamis (11/1/2024).

Pria lajang itu mengaku, ia dihubungi sahabatnya itu selanjutnya dia diminta mengambil sabu-sabu yang ditempatkan di tempat yang ditentukan. Cara ini dikenal dengan sistem ranjau.

"Sabu-sabu itu saya ambil lalu saya edarkan kepada orang-orang kampung. Pembelinya anak-anak muda," katanya.

Menurut Badrus, per gram sabu-sabu dihargai Fery Rp1.200.000. Lalu dijual lagi dalam kemasan paket hemat (paket) dengan harga Rp200.000 per paket.

"Saya edarkan sistem ranjau di pinggir-pinggir jalan, dimasukkan bekas bungkus rokok agar tidak diketahui oleh orang lain," katanya.

Dari bisnis haram itu, pria yang memiliki tato di lengan tangan itu mengaku mendapat keuntungan Rp400.000 per gram. "Uangnya saya pakai judi slot," akunya.

Di hadapan polisi, Badrus beralasan baru dua kali melakukan transaksi dengan sahabatnya karibnya. Adapun sistem pembayaran dilakukan dengan cara transfer.

"Baru dua kali transaksi, setelah itu ditangkap ini. Menyesal, tidak mau mengulangi lagi," kata pemuda berambut panjang ini.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, Badrus dibekuk oleh anak buahnya pada Senin (8/1/2024) selepas subuh, pukul 05.00 WIB.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya dengan barang sabu dibungkus plastik," kata AKP Komar.

Selain itu, polisi juga menyita plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,76 gram; 1 alat isap sabu beserta pipet kaca dan korek api gas; 4 skrop; 1 timbangan digital; 1 gunting; 1 Handphone dan uang tunai Rp300.000

"Jadi, selain menjadi pengedar, tersangka ini juga mengonsumsi narkotika sabu-sabu. Hasil tes urine tersangka itu positif sabu," ujarnya.

AKP Komar menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengakuan tersangka yang mendapatkan barang dari temannya di dalam lapas.

"Kami masih mengembangkan kasus ini. Jadi, selain pengakuan, kami juga mengecek pesan singkat di HP milik tersangka," ujarnya.

AKP Komar menegaskan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara (*)

Reporter: sutono|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.