
SURABAYA (Lenteratoday) - Rancangan Undang - Undang (RUU) pada 2018 yang menyerukan pelarangan masjid dan Al Quran di Belanda ditarik. Pengumuman penarikan dilakukan oleh pemenang pemilu Belanda, Geert Wilders, untuk memberikan konsesi penting kepada calon mitra koalisinya pada Senin (8/1/2024).
Penarikan RUU tersebut dilakukan sehari sebelum perundingan pembentukan pemerintahan berikutnya dilanjutkan setelah pemilu November. Langkah itu juga bisa menjadi hal yang penting untuk mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari tiga partai arus utama yang ingin dikooptasi oleh Wilders ke dalam koalisi bersama dengan Partai untuk Kebebasan, yang dikenal dengan akronim bahasa Belanda, PVV.
Salah satu pemimpin partai arus utama, Pieter Omtzigt dari partai reformis Kontrak Sosial Baru, telah menyatakan kekhawatiran bahwa beberapa kebijakan Wilders, politikus anti-Islam, melanggar Konstitusi Belanda yang menjunjung kebebasan, termasuk kebebasan beragama.
Dalam debat parlemen tahun lalu setelah PVV memenangkan 37 kursi di majelis rendah parlemen Belanda yang memiliki 150 kursi pada pemilihan umum 22 November, Wilders menandai melunaknya sikap keras partainya yang anti-Islam. “Terkadang saya harus menarik proposal dan saya akan melakukannya,” kata Wilders dalam debat tersebut.
“Saya akan menunjukkan kepada Belanda, badan legislatif, partai Omtzigt – siapa pun yang ingin mendengarnya – bahwa kami akan menyesuaikan peraturan kami dengan konstitusi dan membawa proposal kami sejalan dengan konstitusi,” katanya.
Hari ini, Selasa (9/1/2024) Wilders melanjutkan perundingan koalisi dengan Omtzigt, dan pemimpin dua partai lainnya (Partai Rakyat untuk Kebebasan dan Demokrasi yang berhaluan kanan-tengah yang dipimpin oleh Perdana Menteri Mark Rutte dan Gerakan Warga Petani yang dipimpin oleh Caroline van der Plas).
Di antara tiga RUU yang dibatalkan oleh Wilders adalah satu RUU mengusulkan pelarangan “ekspresi Islam.” Teks RUU tersebut menyebut Islam sebagai “ideologi totaliter yang penuh kekerasan” dan mengusulkan larangan terhadap masjid, Al Quran, sekolah Islam, serta penggunaan burqa dan niqab bagi perempuan Muslim.
Ketiga RUU tersebut diusulkan ke parlemen oleh Wilders pada 2017, 2018, dan 2019, tetapi tidak pernah mendapatkan suara mayoritas di majelis rendah.
Wilders tidak segera berkomentar lebih lanjut mengenai keputusan pencabutan RUU tersebut, yang diumumkan partainya dalam pernyataan singkat.
Dalam penilaian terhadap usulan larangan ekspresi Islam, Dewan Negara, sebuah badan pengawas independen yang mengevaluasi undang-undang, meminta Wilders untuk membatalkannya.
“Divisi Penasihat menyarankan para pemrakarsa untuk membatalkan RUU tersebut,” kata dewan tersebut dalam saran yang diterbitkan pada 2019. “Ini tidak sesuai dengan elemen inti negara hukum demokratis; elemen yang ingin dilindungi oleh pemrakarsa,” lanjutnya. (*)
Sumber : tempo | Editor : Lutfiyu Handi