
KEDIRI (Lenteratoday) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menambah tenaga sortir dan lipat (sorlip) kertas suara untuk memenuhi target jadwal sorlip yang harus tuntas pada 25 Januari 2024 mendatang. Penambahan tenaga sorlip hingga 4 kali lipat dari tenaga awal dari 200 orang menjadi 800 orang.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sumarni kepada awak media, Selasa (9/1/2024). Keputusan penambahan tenaga sorlip dilakukan setelah melakukan monitor dan evaluasi awal pelaksanaan sorlip kertas suara hari pertama pada, 5-6 Januari 2024.
“Pada awalnya kita menggunakan 200 tenaga sorlip. Hari berikutnya kita tambah menjadi 400 orang dan hari berikutnya kami tingkatkan menjadi 800 orang,” urai Ninik Sumarni.
Saat pengerahan 800 tenaga sorlip jam kerja setiap hari dibagi menjadi dua shift. Shift pertama pukul 18.00-16.00 WIB dan shift kedua pukul 17.00-23.00 WIB. “Diharapkan dengan tambahan hingga empat kali lipat, target sorlip 25 Januari 2024 bisa ditepati,” imbuhnya.
Dikutip dari data KPU Provinsi Jawa Timur jumlah pemilih tetap di Kabupaten Kediri mencapai 1.262.944 pemilih. Sesuai ketentuan tambahan 2% persen kertas suara tiap TPS. Satu jenis pemilihan dibutuhkan kurang lebih 1.288.202 kertas suara.
Dengan ada lima jenis kertas suara–DPD, DPR RI, DPRD Jatim, DPRD Kabupaten Kediri dan Pilpres–minimal total kebutuhan surat suara yang sudah sorlip sebanyak 6.441.010 kertas suara.
“Dengan kemampuan sorlip rata-rata 1.000 lembar per hari per orang dikalikan jumlah 800 orang dikali 18 hari bisa memenuhi target. Bahkan sesuai perhitungan bisa lebih cepat dari jadwal penyelesaian” kata Ninik Sunarmi.
Soal jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus bagi pemilih yang pindah tempat pilih, Eka Wisnu, komisioner KPU Kabupaten Kediri lainnya menjelaskan ada 26 TPS khusus yang tersebar di 4 kecamatan. Yakni; Semen, Mojo, Kepung dan Kandangan
“Sesuai ketentuan kita bisa melayani pindah pilih maksimal hingga 15 Januari 2024. Yang masih jadi masalah hingga saat ini dan belum ada solusi adalah pindah pilih bagi pentakziah, pasalnya kasus ini sifatnya mendadak,” ujar Eka Wisnu. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi