13 April 2025

Get In Touch

Selang 10 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Majikan dan ART di Shelter Anjing Blitar

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS menunjukkan barang bukti kasus pembuhan 2 wanita di Kota Blitar (atas) dan tersangka Azza Faradinata (baju orange) dikeler petugas saat rilis (bawah)
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS menunjukkan barang bukti kasus pembuhan 2 wanita di Kota Blitar (atas) dan tersangka Azza Faradinata (baju orange) dikeler petugas saat rilis (bawah)

BLITAR (Lenteratoday) - Hanya selang 10 jam setelah penemuan dua jenazah wanita majikan dan Asisten Rumah Tangga (ART) korban pembunuhan di Shelter Anjing dan kucing Jl. Sulawesi, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Sawan Wetan, Kota Blitar, Senin (1/1/2024) jam 17.00 Wib.

Polisi berhasil meringkus tersangka pelaku pembunuhan berinisial AF, Azza Faradinata (21) yang juga karyawan korban, dirumahnya di Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Selasa (2/1/2024) sekitar jam 03.00 WIB.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo P.S saat pers rilis menyampaikan hasil dari pemeriksaan intensif dari terduga pelaku yakni karyawan korban, yang tidak ada saat penemuan jenazah kedua korban.

"Dalam penyelidikan diketahui kalau sebelumnya, pembantu korban yaitu AF loncat pagar dan meminta bantuan tetangga untuk diantar ke terminal akan pulang ke Lamongan. Pada saat itu juga dilihat adanya bercak darah pada tubuh pelaku, serta mengaku kalau bekas digigit anjing," ujar AKBP Danang, Rabu (3/1/2024).

Selanjutnya personel dari Satreskrim Polres Blitar Kota mencari keberadaan pelaku AF dan berhasil mengamankannya, Selasa (2/1/2024) sekitar jam 03.00 Wib atau 10 jam setelah penemuan kedua jenazah korban beserta barang bukti diantaranya 5 HP, 2 ATM, DVR (alat perekam CCTV) dan golok yang digunakan menghabisi nyawa korbannya.

Terduga yang kini ditetapkan menjadi tersangka, mengaku telah melakukan aksi pembunuhan terhadap kedua korban yakni Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) majikan dan Luciani Santoso (53) ART di rumah tersebut.

Adapun motif pelaku AF yang baru diterima bekerja pada 23 Desember 2023 lalu melakukan aksi pembunuhan, karena sakit hati atas perlakukan korban (Sinyo) yang diminta menandatangani surat kontrak kerja yang isinya tidak sesuai dengan postingan iklan korban di media sosial.

"Dimana dalam iklan disebutkan gaji Rp 3 juta perbulan dan bonus Rp 250.000, namun dalam surat kontrak hanya tertulis Rp 1 juta dan bonus Rp 250.000 yang bisa diambil pada akhir kontrak. Pelaku akan diperjakan selama 3 bulan saja," jelas AKBP Danang.

Selain itu pelaku juga merasa tidak nyaman selama bekerja, karena tidak diijinkan keluar rumah. Bahkan untuk sholat Jumat juga tidak diizinkan, alasannya kalau ada penggantinya pelaku boleh keluar rumah.

Hingga akhirnya pelaku memiliki niat untuk menghabisi korban pada, Jumat (29/12/2023) dengan menyiapkan golok yang ada si rumah korban. Namun baru melakukan aksinya pada, Sabtu (30/12/2023) yang pertama dihabisi majikannya, Sinyo dengan dipukul rahangnya menggunakan golok.

"Setelah roboh, ternyata korban masih bergerak dan langsung dipukul lagi di bagian leher hingga meninggal di lokasi. Sementara korban Luci yang sedang mandi, begitu keluar dari kamar mandi langsung dipukul dibagian kepala hingga terjatuh dan dipukuli lagi sampai meninggal," ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka ditegaskan AKBP Danang, akan dijerat dengan pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Jl. Sulawesi, Kota Blitar digegerkan dengan penemuan 2 mayat wanita, majikan dan ART yang sudah membusuk di shelter anjing, Senin (1/1/2024) sekitar jam 17.00 Wib. (*)

Reporter : Arief Sukaputra | Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.