
JAKARTA (Lenteratoday)-Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, buka suara terkait alasan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Purnawirawan jenderal bintang tiga itu terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kini telah menjadi tersangka.
"Pertanyaannya sangat mendesak. Mendesak saya. Kalau saya, saya lempar. 'Kenapa kok enggak tahan?' (bicara ke Direktur Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri) kan gitu," kata Karyoto saat paparan refleksi akhir tahun di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).
Karyoto menjelaskan, dalam penyidikan suatu perkara, pihaknya memiliki strategi dan taktik. Firli yang hingga saat ini belum ditahan pun, merupakan strategi penyidikan yang tengah dilakukan.
"Jadi begini ya. Untuk menahan orang kan itu kita punya taktik dan strategi. Karena ini keliatannya perkaranya berkembang. Kalau berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan nyicil perkara ya," kata Karyoto.
"Kalau nyicil perkara itu saya punya terhadap satu tersangka punya empat tuduhan, satu saya selesaikan, nanti mau habis saya tambah satu lagi, itu tidak boleh asasnya ya," sambungnya.
'Menyicil' perkara, lanjut Karyoto, akan sangat tidak adil kepada pihak yang dijerat sebagai tersangka. Sehingga, dia memilih mengumpulkan seluruh dugaan perbuatan pidananya terlebih dahulu, dan menyelesaikannya sekaligus.
"Makanya kita kumpulin dulu. Baru nanti kita jadikan satu. Menahan tuh gampang kok. Hari ini kita kalau memang bisa saya tahan, saya tahan. Ya tapikan kita perlu taktik dan strategi yang tepat sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu," kata Karyoto.
"Dan jangan sampai kita juga menghukum orang berlebihan. Ditahan, nanti ditahan lagi, enggak cukup, carikan perkara lagi. Tidak boleh ya. Kita semuanya harus fakta," pungkasnya.
Terkait status tersangkanya ini, Firli sudah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim menyatakan tidak menerima gugatan tersebut. Status tersangka terhadap Firli pun sudah sah dan tidak melanggar aturan.
Seiring dengan itu, Firli diadili dalam dugaan pelanggaran etik oleh Dewas KPK. Firli dinyatakan melanggar etik berat, dan dijatuhi sanksi permintaan pengunduran diri. Salah satu perbuatannya yakni bertemu dan berkomunikasi dengan pihak yang berperkara yakni SYL.
Reporter:dya,rls/Editor: widyawati