
SURABAYA (Lenteratoday) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Muhamad Fikser memberi tanggapan usai adanya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berlangsung rusuh. Penertiban itu dilakukan karena pedagang yang seharusnya membuka lapaknya di Sentra Ikan Bulak (SIB), malah membuka lapaknya di kawasan tepi Pantai Batu-Batu.
Sebanyak 70 pedagang yang terdata di SIB, difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk tempat, alat jualan berupa rombong, kursi, dan meja.
Awalnya para PKL tersebut berjualan di sekitaran Jalan Pantai Kenjeran. Namun Pemkot melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) kemudian memfasilitasi PKL agar berjualan dengan tempat lebih layak dan bersih di SIB.
Fikser mengungkapkan, pedagang mengeluh karena SIB sepi pengunjung. Satpol PP pun berupaya dengan memasukkan parkiran ke dalam SIB. Sehingga tidak ada lagi parkiran di sekitar Taman Suroboyo ataupun di sekitar Jalan Pantai Kenjeran. Selain itu, ia juga meminta pedagang mainan di luar SIB untuk masuk, sehingga SIB ramai.
"Semua fasilitas disiapkan pemkot. Kami dengan Dinkopdag itu sosialisasinya sudah lama dan sudah ada kesepakatan bersama," ujar Fikser
Sebelumnya, pada Minggu pagi (17/12/2023), Satpol PP menertibkan PKL yang berjualan di tepi jalan pantai Batu-Batu Kenjeran. Sejumlah PKL tersebut melanggar aturan, untuk tidak berjualan di luar SIB.
Mendapati hal itu, para PKL yang tak terima bertindak memblokade satu jalan sisi Timur. Mereka mulai melempari jalan dengan batu dan kayu-kayu yang ada. Tak hanya itu, para PKL juga menutup jalan dengan menggulingkan tong sampah besar hingga menutupi akses jalan (*)
Reporter: Jannatul Firdaus|Editor: Arifin BH