20 April 2025

Get In Touch

Ternyata Ada Peran WNI dalam Penyelundupan Imigran Rohingya

pengusi Rohingya saat mendarat di Aceh.
pengusi Rohingya saat mendarat di Aceh.

ACEH (Lenteratoday) - Penyelundupan para imigran gelap asal Rohingya ternyata melibatkan warga negara Indonesia (WNI). Hal itu berdasarkan hasil ungkap yang dilakukan Polda Aceh dan Polres jajaran setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pelaku yang sudah tertangkap.

"Keterlibatan warga negara Indonesia dalam kejahatan penyelundupan manusia ini adalah membantu mengeluarkan para imigran Rohingya dari camp atau tempat penampungan di Aceh serta membawanya menuju Malaysia melalui jalur darat—Tanjung Balai, Sumatera Utara atau Dumai, Riau dengan biaya Rp 5-10 juta per orang," ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/12/2023).

Sebelum sampai di Indonesia, penyelundupan ini dikoordinir oleh Security Camp Bangladesh beserta kapten kapal. Para pengungsi Rohingya dipungut biaya sebesar 20.000-100.000 taka atau Rp 3-15 juta per orangnya.

Uang yang terkumpul digunakan untuk membeli kapal, BBM, dan bahan makan untuk bekal selama perjalanan. Setelah dipotong biaya operasional uang yang tersisa dibagi untuk kapten kapal, nahkoda operator mesin serta koordinator utama yang berada di Camp Cox's Bazar Bangladesh.

Sebelum keberangkatan para pengungsi akan ditentukan negara tujuannya apakah ke Indonesia, Malaysia, atau Thailand. Karena kapal yang digunakan juga akan disesuaikan dengan negara tujuan. Namun karena ketatnya penjagaan perairan Thailand dan Malaysia, mereka umumnya mengalihkan tujuannya ke Indonesia. Sehingga hal ini dimanfaatkan oknum warga negara Indonesia untuk mengambil keuntungan.

Sejak 16 Oktober 2015 hingga 15 Desember 2023, Polda Aceh dan polres jajaran telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya. Dari 23 kasus yang ditangani, polisi telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka. Sementara 3 orang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Mereka dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hingga saat ini Polda Aceh fokus pada pengamanan terhadap imigran Rohingya yang terdampar di sejumlah lokasi di Aceh. Dalam hal ini pengamanan dan pemberian bantuan kemanusian sembari menunggu penanganan pihak terkait, baik Pemerintah Daerah, IOM, maupun UNHCR. (*)

Sumber : Tempo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.