13 April 2025

Get In Touch

Jokowi Ungkap 344 Pejabat Korup Periode 2004-2022, dari Menteri hingga Eks Ketua DPR

Presiden Jokowi dalam Peringatan Hakordia 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Antara
Presiden Jokowi dalam Peringatan Hakordia 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Antara

JAKARTA (Lenteratoday) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan data pejabat korupsi di Indonesia selama kurun waktu 2004 hingga 2022, yang telah ditangkap dan dipenjara. Jokowi mengatakan meski sudah banyak yang dipenjara, namun korupsi hingga hari ini masih tetap ada.

"Catatan saya, 2004 sampai 2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 344 termasuk Ketua DPR dan Ketua DPRD," katanya di Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Selain legislator, Jokowi menyebut ada 38 menteri dan kepala lembaga yang juga sudah disanksi hukum atas kejahatan korupsi. Selanjutnya ada 24 gubernur dan 162 bupati dan walikota, serta 31 hakim yang terjerat masalah yang sama.

"Ada 38 menteri dan kepala lembaga, ada 24 gubernur dan 162 bupati dan walikota. Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 komisioner di antaranya komisioner KPU, KPPU dan KY. Dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat," papar dia.

Jokowi menekankan jumlah pejabat yang korupsi tersebut terlalu banyak bagi dirinya. Dia lalu menantang dengan meminta dicarikan negara lain yang memenjarakan pejabatnya sebanyak di Indonesia.

"Terlalu banyak, banyak sekali. Sekali lagi, carikan negara lain yang memenjarakan pejabatnya sebanyak di Indonesia," ucap Jokowi.

Dia kemudian mengatakan begitu banyaknya pejabat yang dipenjara pun tak membuat jera pejabat lainnya. Karena, lanjut dia, tindak pidana korupsi masih ditemukan hingga kini.

"Dengan begitu banyaknya orang, pejabat yang sudah dipenjarakan, apakah korupsi bisa berhenti? Berkurang? Ternyata sampai sekarang pun masih kita temukan banyak kasus korupsi," pungkas Jokowi.

Reporter: dya,rls/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.