21 April 2025

Get In Touch

Gelar Sosialisasi UMK 2024, Pemkot Malang Dorong Kondusifitas Pengusaha dan Pekerja

Sosialisasi UMK 2024 Kota Malang bersama unsur Pengusaha, Pekerja, serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di Kota Malang, Rabu (6/12/2023). (Santi/Lenteratoday)
Sosialisasi UMK 2024 Kota Malang bersama unsur Pengusaha, Pekerja, serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di Kota Malang, Rabu (6/12/2023). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar kegiatan sosialisasi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024, Rabu (6/12/2023). Ini menjadi langkah harmonisasi antara pengusaha dan pekerja.

Dalam mewujudkan kondusifitas ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Arif Tri Sastyawan, mengatakan pihak-pihak terkait dipertemukan dalam sosialisasi itu. Mulai dari dewan pengupahan kota, Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit, pengusaha, serta serikat pekerja. Diketahui UMK Kota Malang tahun 2024 ditetapkan senilai Rp 3.309.144.

"Harapannya, baik dari pengusaha, serikat buruh, itu sudah mengetahui besaran UMK 2024, sehingga bisa menghormati bersama keputusan dari Gubernur ini. Harapannya iklim investasi kondusif, iklim pekerja kondusif, sehingga menjelang tahun 2024, yang mana merupakan tahun politik ini, tidak ada gejolak negatif antara pengusaha dan pekerja," ujar Arif, ditemui usai membuka sosialisasi tersebut.

Pihaknya juga menggarisbawahi pentingnya pengusaha tidak menurunkan gaji pekerja yang sebelumnya telah di atas UMK. Arif menekankan, bahwa UMK 2024 ini berlaku dan diutamakan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

"Artinya, pengusaha gak boleh menurunkan dengan dalih disesuaikan dengan UMK 2024. Misalnya pekerja yang lebih satu tahun itu sudah dapat upah Rp 3,5 juta, terus diturunkan sesuai UMK 2024, itu tidak boleh," tambahnya.

Lebih lanjut, menjawab tentang alasan keputusan upah yang lebih rendah dari usulan Pemkot dan Dewan Pengupahan Kota Malang. Arif menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat pleno dewan pengupahan provinsi Jawa Timur. Yang mana Gubernur Jatim saat itu telah mempertimbangkan faktor inflasi dan pendapatan domestik, untuk menetapkan besaran kenaikan UMK di kabupaten/kota se Jawa Timur.

"Kemarin kita usulkan yang Rp 3.330.000, sebenarnya itu sudah mengakomodir usulan dari pengusaha, serikat pekerja, dan buruh. Kita ambil tengah-tengahnya waktu usulan itu. Tapi kembali lagi keptusannya adalah di keputusan Gubernur. Jadi itu upah, di luar hak pekerja seperti mendapatkan BPJS. Kalau BPJS masih kewajiban pemberi kerja. Ini upah minimum yang diberikan pengusaha untuk pekerja yang di bawah setahun," terang Arif.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menambahkan bahwa sebagian besar perusahaan di Kota Malang telah memberikan upah di atas UMK kepada pekerjanya. Made juga menjelaskan bahwa ketetapan UMK 2024 yang lebih rendah dari usulan Pemkot ini. Merupakan hasil pertimbangan regional, termasuk tingkat inflasi dan biaya hidup yang berbeda di setiap wilayah.

"Artinya ada patokan minimal sekian. Tentu saja ini menghitung semuanya tidak asal-asalan menentukan angka itu. Angka inflasi juga ditentukan, angka kemahalan di suatu wilayah juga. Makanya disetiap wilayah tidak sama UMK nya. Menyesuiakan dengan tingkat kemahalan, biaya hidup, kemudian tingkat inflasi," tegasnya.

Reporter: Santi Wahyu/ Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.