21 April 2025

Get In Touch

Dishub Kota Malang Tertibkan Parkir Liar di Sekitar RSSA

Penertiban parkir liar di sekitar RSSA Malang oleh personel gabungan Dishub dan TNI/Polri Kota Malang, Selasa (5/12/2023). (Dok. Dishub Kota Malang)
Penertiban parkir liar di sekitar RSSA Malang oleh personel gabungan Dishub dan TNI/Polri Kota Malang, Selasa (5/12/2023). (Dok. Dishub Kota Malang)

MALANG (Lenteratoday) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, melakukan penertiban parkir liar di sekitar Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA), Selasa (5/12/2023). Kabid Perparkiran Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya, menyebutkan bahwa penertiban parkir liar tersebut menggunakan metode penggembokan kendaraan yang terbukti melanggar aturan.

Dalam penertiban ini, melibatkan petugas Dishub bersama tim gabungan TNI Polri, POM AD, dan Satpol PP Kota Malang. Langkah tersebut berhasil menindak 8 mobil yang melanggar rambu larangan parkir dengan menggembok ban.

"Karena kan tidak ada jukir, rata rata pengunjung RSSA parkir di bawah rambu larangan parkir. Sering kita operasi di situ. Ini juga bukan kali pertama kita operasi parkir liar di sini. Misal sekarang dilakukan penindakan, kadang 2-4 hari itu sudah muncul lagi parkir seperti ini," ujar Mustaqim, saat dikonfirmasi usai penertiban tersebut, Selasa (5/12/2023).

Pria yang akrab dengan sapaan Taqim, ini juga berharap agar masyarakat dapat turut membantu penertiban parkir di area tersebut. Pihaknya juga mengimbau khususnya pada petugas keamanan RSSA, untuk dapat memberikan peringatan kepada pengunjung terkait larangan parkir di area ini.

Lebih lanjut, Mustaqim menghendaki bahwa kurangnya efek jera dari tindakan yang selama ini dilakukan Dishub, merupakan faktor utama yang menyebabkan seringnya pelanggaran parkir di Jalan Pattimura ini. Sebab selama ini, menurutnya Dishub hanya berwenang untuk memberikan surat pernyataan bermaterai kepada para pelanggar, untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Tapi kan Dishub hanya bersifat pembinaan, pernyataan di atas materai untuk tidak mengulangi lagi. Nah, ternyata dampaknya kan ndak ada. Jadi kami mohon dukungan dari pihak kepolisian sekali-kali, agar memang tilang aja di situ, diberikan surat tilang atau pakai mobil incarnya yang sudah ada di Polresta Malang itu," jelasnya.

Di sisi lain, Mustaqim juga mengimbau kepada karyawan RSSA untuk dapat mematuhi ketentuan parkir di sekitar wilayahnya. Meskipun RSSA telah mengajukan AMDAL lalin yang memenuhi syarat, ia meminta dukungan lebih tegas dari pihak direktur RSSA kepada karyawan, agar tidak parkir di luar area yang telah ditetapkan.

"Karena beberapa kali yang kami angkut itu kan kendaraan roda dua itu yang ada stikernya dari RSSA. Karena saya anggap mereka sudah tahu, tapi mereka masih parkir di luar," tukasnya. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.