21 April 2025

Get In Touch

Pemkab Jombang Segel Ruko Simpang Tiga, Penghuni Melawan Lewat Jalur Hukum

kompleks Ruko Simpang Tiga Jombang setelah disegel (sutono)
kompleks Ruko Simpang Tiga Jombang setelah disegel (sutono)

JOMBANG (Lenteratoday) -Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penyegelan Ruko Simpang Tiga yang berlangsung belum lama, berbuntut panjang. Pihak penghuni menolak penyegelan dengan melakukan perlawanan lewat jalur hukum.

Penghuni menganggap penyegelan oleh Pemkab Jombang tak ada landasan hukumnya. Hal itu diungkapkan Sri Sugeng Pujiatmoko, kuasa hukum dari Heri Soesanto, perwakilan penghuni.

Menurut Sri Sugeng penghuni sekarang sudah mulai melakukan upaya hukum. Di antaranya melaporkan ke Polda Jatim dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jatim di Surabaya.

“Kami menolak penyegelan, klien kami (Heri Soesanto) memiliki dua alasan. Pertama, mempunyai akta jual beli dengan PT Karya Tamanusa Karya. Kedua, sudah punya sertifikat hak guna bangunan (HGB),” ujar Sri Sugeng Pujiatmoko, Selasa (28/11/2023) malam.

Menurutnya, penertiban yang dilakukan Pemkab Jombang bersama tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP dengan cara menggembok dan menyegel puluhan ruko di Kompleks Simpang Tiga tidak ada landasan hukumnya.

Sri Sugeng memastikan pihaknya menempuh perlawanan melalui jalur hukum, sesuai dengan prosedur yang berlalu.

“Kami tadi sudah melaporkan ke Polda Jatim. Selain itu, kami juga sudah melayangkan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), serta gugatan-gugatan lainnya,” jelasnya.

Salah satu penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang, Heri Susanto (kiri) bersama kuasa hukumnya, Sri Sugeng Pudjiatmoko (sutono)

Sebelumnya diberitakan, puluhan ruko di Kompleks Simpang Tiga mulai ditertibkan. Sebagian besar ruko sudah digembok oleh petugas gabungan Satpol PP, Polres Polres dan TNI, Senin (27/11/2023) sore.

Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan penertiban dilakukan ke semua Ruko di area Simpang Tiga tanpa kecuali. Pihaknya juga memberikan waktu 1x24 jam bagi penghuni ruko yang belum mengamankan barang-barangnya.

Thonsom menegaskan pihaknya tidak membuka ruang diskusi apalagi berdebat. "Karena di sini kami hanya melaksanakan tugas. Kalau besok ada ruko yang masih buka, kami akan laporkan kepada pimpinan, dan menunggu petunjuk dari pimpinan," tandasnya.

Kepala Disdagrin Jombang, Suwignyo mengatakan penertiban ini sejatinya sudah ingin dilakukan sejak lama, namun baru ada waktu yang pas hari ini.

"Area ini akan ditutup selama 30 hari. Dan ini waktu yang tepat untuk melakukan itu, biar tidak dianggap hanya diam saja," taegas Suwignyo.

Pemkab Jombang sebelumnya sudah mengirim surat pengosongan ruko kepada 56 penghuni. Baik penghuni ruko yang telah melunasi maupun belum.

Kata Suwignyo lagi, dalam surat tersebut, para penghuni ruko diberikan waktu hingga 27 November 2023 guna mengosongkan ruko.

Polemik Ruko Simpang Tiga muncul sejak 2020 lalu. Pemkab menganggap kompleks ruko sebagai asetnya, dan disewa para penghuni ruko, sudah habis masa sewanya pada 2016.

Seharusnya sejak 2016 penghuni ruko membayar sewa. Pemkab mengklaim total uang sewa yang harus dibayar para penghuni Rp 5 miliar.

Di sisi lain, para penghuni ruko meyakini ruko tersebut dibeli (bukan disewa) dari developer PT Suryatama Nusa Karya Pembangunan dengan status hak guna bangunan (HGB).

Penghuni ruko juga mengantongi sertifikat HGB, dengan masa berlaku 20 tahun sejak 1996, yang berarti habis masa berlakunya 2016 lalu.

Karena dibeli dari developer, penghuni ruko mengeklaim seharusnya aset Kompleks Ruko Simpang Tiga adalah milik developer, dalam hal ini PT Suryatama Nusa Karya Pembangunan.

Itu sebab, setelah HGB habis pada 2016, pemilik menolak membayar sewa ke Pemkab. Karena seharusnya adalah perpanjangan status kepemilikan HGB. Itulah yang kini diperjuangkan para penghuni ruko.

“Kami ingin perpanjangan HGB. Kalau dihitung dari 2016, kami minta perpanjangan 30 tahun. Kalau dihitung dari sekarang (2023), bolehlah 20 tahun,” kata Heri Soesanto, perwakilan penghuni ruko Simpang Tiga, beberapa waktu lalu.

Proses penyelesaian dilakukan. Namun tanpa titik temu dan berlarut-larut tanpa titik temu. Hingga pada 27 November lalu Pemkab Jombang memutuskan menyegel puluhan ruko di Kompleks Ruko Simpang Tiga tersebut (*)

Reporter: sutono|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.