
JAKARTA (Lenteratoday)-Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya menetapkan status tersebut setelah melakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).
Dalam kasus itu, Firli dijerat pasal berlapis terkait pemerasan, gratifikasi dan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, salah satu pasal tersebut berbunyi ancaman penjara untuk Firli minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara sumur hidup.
"Terkait dengan Pasal 12 B ayat 1 di ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaiman yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sediki Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Ade di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus itu sejumlah barang bukti ikut disita polisi.Di antara barang yang disita penyidik ialah dua buah mobil serta kunci bertuliskan Land Cruiser. Penyidik juga menyita 21 HP, namun tidak dijelaskan milik siapa saja.
"Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP dari para saksi, kemudian 17 akun email, 4 unit flashdisk, dua unit kendaraan bermotor roda 4, 3 e-money, kemudian 1 buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan Land Cruiser," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dalam kasus ini ada 91 saksi yang telah diperiksa sejak penyidikan dimulai pada 9 Oktober 2023. Selain itu juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 ahli.
Barang bukti yang disita polisi dalam kasus Firli
(Sumber: Keterangan Kombes Ade Safri)
- Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023.
- Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda ld 1231 tanggal 28 April 2021.
- Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022.
- Juga telah dilakukan penyitaan terhadap satu eksternal harddisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK RI.
- Telah dilakukan penyitaan terhadap iktisar lengkap LHKPN atas mama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 s.d tahun 2022.
- Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP dari para saksi, kemudian 17 akun email, 4 unit flashdisk, dua unit kendaraan bermotor roda 4, 3 e-money, kemudian 1 buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan Land Cruiser, kemudian satu dompet yang bertuliskan lady americana usa berwarna coklat yang berisikan holy gateway voucher 100.000 special care traveloka.
- Dilakukan penyitaan terhadap satu buah anak kunci gembok dan berikut gantungan kunci warna kuning berlogo atau bertuliskan KPK. Serta beberapa surat atau dokumen lain atau barang bukti lainnya.
Reporter: dya,rls/Editor: widyawati