
JAKARTA (Lenteratoday)-Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan mengusut pembayaran sewa rumah rehat Ketua KPK Firli Bahuri seharga Rp 650 juta per tahun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Diketahui, laporan dibuat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dengan dugaan pelanggaran kode etik Firli.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Tidak hanya itu, Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya tengah menindak lanjuti."Sudah (diterima) dan dalam proses tindak lanjut juga," kata Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Haris mengatakan Dewas KPK telah mengklarifikasi Firli terkait laporan MAKI tersebut. Namun dia belum menjelaskan terkait hasil pemeriksaan tersebut."Semua pengaduan terkait FB (Firli Bahuri) kita satukan, jadi sudah sekalian diklarifikasi juga kemarin," ujarnya.
Sebelumnya, urusan harga sewa rumah rehat Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, ini mencuat saat polisi melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Harga sewa rumah itu disebut mencapai Rp 650 juta per tahun.
MAKI kemudian menuding rumah sewa itu tidak dilaporkan Firli dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Terpisah, Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai sikap Dewas KPK untuk mempertimbangkan melakukan konfrontasi antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL merupakan upaya internalisasi perkara.
“Seolah-olah perkara yang menyeret Firli dalam dugaan pemerasan SYL, cukup diselesaikan melalui Dewas KPK,” kata dia.
Menurut Herdiansyah, perkara hukum yang melibatkan Firli Bahuri merupakan wewenang aparat penegak hukum, sementara urusan Dewas KPK berada pada wilayah etik. “Jadi jangan sampai Polda Metro Jaya masuk angin hanya karena Dewas memeriksa Firli, bahkan hendak melakukan konfrontasi dengan SYL,” kata dia.
Herdiansyah mengatakan, sebenarnya forum konfrontasi dan proses hukum lainnya itu di penyidik Polda Metro Jaya, bukan di Dewas KPK. “Proses hukum terhadap Firli mesti jalan terus, jangan diinterupsi oleh pemeriksaan Dewas KPK,” katanya.
Reporter: dya,rls/ Editor: widyawati