
NGANJUK (Lenteratoday) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk menegaskan saat ini belum ada rencana khusus terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024.
“Tidak ada rencana apapun dr Disnaker terkait dengan potensi kenaikan UMK di tahun 2024, karena pada dasarnya kenaikan itu hanya berdampak bagi Pengusaha dan Pekerja,” ujar Kabid Hubungan Industrial, Suwanto, saat diwawancarai Lenteratoday, Senin (20/11/2023).
Dia menekankan dampak signifikan kenaikan UMK bagi pengusaha dan pekerja. Disnaker berperan sebagai regulator yang menginginkan penetapan UMK 2024 sebagai norma kerja yang harus diikuti dalam hubungan kerja, khususnya terkait pengupahan.
Suwanto juga menjelaskan, penentuan nilai alpha sebagai faktor penentu kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di tahun 2024 dipertimbangkan berdasarkan beberapa faktor krusial. Pertama, tingkat penyerapan tenaga kerja menjadi salah satu pijakan utama dalam perhitungan. Selain itu, rata-rata atau median upah di wilayah tersebut juga menjadi pertimbangan signifikan.
Keberlanjutan faktor-faktor tersebut memainkan peran penting dalam mencerminkan kondisi aktual ketenagakerjaan di Kabupaten Nganjuk. Disnaker Kabupaten Nganjuk berkomitmen untuk memperhatikan semua faktor yang relevan guna memastikan penetapan UMK yang seimbang dan mendukung keberlanjutan hubungan kerja di wilayah tersebut.
“Nilai alpha merupakan variable tertentu yaitu 0,1; 0,2; dan 0,3. Nilai alpha itulah yang disepakati oleh teman-teman pekerja di Kabupaten Nganjuk," tegasnya.
Duwanto menambahkan dalam upaya menentukan UMK tahun 2024, Kabupaten Nganjuk mengambil pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak. Tidak hanya dengan pengusaha dan pekerja, tetapi juga melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum). Semua pihak terlibat dalam forum yang disebut Dewan Pengupahan Kabupaten Nganjuk.
“Namun demikian, kami juga masih menunggu surat dari Kementerian karena tidak bisa menetapkan pertumbuhan ekonomi, maupun inflasinya karena itu semua dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dan kami tinggal menunggu data baru untuk bisa menghitung dengan rumusnya," pungkasnya.
Reporter : Abdillah Qomaru/Editor: widyawati