
JAKARTA (Lenteratoday) -Polda Metro Jaya menyita dokumen laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) milik Ketua KPK Firli Bahuri untuk menentukan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, hal itu juga guna mengumpulkan bukti.
"Semua yang dilakukan, penyitaan (LHKPN) oleh penyidik dalam rangka untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11/2023).
"Itu dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti. Bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," imbuh dia.
Adapun dokumen tersebut disita dalam pemeriksaan kedua Firli yang digelar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Beberapa surat maupun dokumen itu disita terkait dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani penyidik gabungan.
"Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022," ujar Ade di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Untuk diketahui, status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo sudah naik ke tahap penyidikan.
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.
Firli sendiri mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia turut membantah tudingan pemerasan dan penerimaan uang miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo (*)
Editor: Arifin BH-Kompas