06 April 2025

Get In Touch

Pemulung di Jombang Diringkus, Simpan 25 Paket Sabu Siap Edar

Gundrik Andriardi (35), warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, yang ditangkap karena menyimpan 25 paket sabu.(istimewa)
Gundrik Andriardi (35), warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, yang ditangkap karena menyimpan 25 paket sabu.(istimewa)

JOMBANG (Lenteratoday)- Tim Satresnarkoba Polres Jombang Jawa Timur menangkap Gundrik Andriardi (35), warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Laki-laki yang kesehariannya mencari barang bekas alias pemulung tersebut ketahuan nyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Dari rumah pelaku, polisi menyita sebanyak 25 paket sabu yang siap untuk diedarkan kepada para pelanggannya.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan Gundrik Andriardi ditangkap Rabu (15/11/2023) di rumahnya, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito.

"Tersangka pekerjaannya sehari-hari kuli rongsokan dan merupakan Target Operasi (TO) kami," kata AKP Komar Sasmito, Kamis (16/11/2023).

Dikatakan Komar, penangkapan Gundrik merupakan hasil dari penyelidikan opsnal yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jombang. Hingga akhirnya terendus laki-laki pemulung tersebut akan melakukan transaksi narkoba dengan seseorang di rumahnya.

"Begitu ada informasi tersebut, tim kami langsung menuju ke rumah tersangka Gundrik yang sudah lama kita incar," ujarnya.

Saat itu, tim pemburu narkoba tidak langsung menggerebeknya. Namun melakukan pengintaian di sekitar rumah Gundrik untuk memastikan informasi tersebut.

"Setelah diperoleh informasi akurat pelaku usai transaksi narkoba, kami menggerebeknya," tandas AKP Komar.

Gundrik tak berkutik ketika polisi menggerebeknya, lebih-lebih ditemukan 25 paket sabu di rumah Gundrik. Ia hanya bisa pasrah ketika tangannya diborgol dan rumahnya digeledah.

"Di rumah pelaku kami temukan 25 bungkus plastik sabu dengan jumlah keseluruhan dengan berat kotor 11,66 gram," ucap AKP Komar.

Selain itu, dikatakan AKP Komar, petugas juga menyita 1 pipet kaca terdapat sisa sabu berat kotor 1,65 gram, 1 timbangan digital, 1 korek api, 1 Handphone, 1 isolasi, 1 pak plastik kosong dan 1 botol plastik terangkai dengan sedotan plastik.

Di hadapan polisi, Gundrik mengakui barang haram yang disita polisi itu adalah miliknya dan diduga akan dijual atau diedarkan kepada para sejumlah orang yang selama ini jadi pelanggannya.

"Pengakuannya sudah dua bulan mengedarkan narkoba, dan barang didapat dari seseorang di Lapas di Jatim, kami masih mendalami pengakuan tersebut," tandas AKP Komar.

Atas perbuatannya, Gundrik dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Reporter: sutono/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.