20 April 2025

Get In Touch

Punya Kolam Renang? Kini Ada Aturan Wajib Surat Izin Air Tanah

Konferensi pers sosialisasi persetujuan penggunaan air tanah di Kementerian ESDM, Senin (13/11/2023). (dok)
Konferensi pers sosialisasi persetujuan penggunaan air tanah di Kementerian ESDM, Senin (13/11/2023). (dok)

JAKARTA (Lenteratoday)- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan sebagian besar rumah tangga tidak perlu mengajukan izin penggunaan air tanah. Sebab sasaran utamanya adalah rumah orang kaya yang punya kolam renang. Hal ini terkait Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Plt Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, menegaskan bahwa masyarakat atau rumah tangga yang wajib berizin menggunakan air tanah adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 meter kubik (m3) per bulan.

Dia meminta masyarakat tidak khawatir, pasalnya sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 m3 per bulan.

"Saya kira kalau keluarga biasa dengan 4 anggota dalam 1 rumah tangga, paling tidak rata-rata 30 m3 atau 30 ribu liter per bulan. Jadi tidak perlu khawatir untuk masyarakat umum," kata Wafid saat konferensi pers, Senin (13/11/2023).

Jika dikomparasikan, lanjut Wafid, air sebanyak 100 m3 setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter.

Lebih lanjut, dia mencontohkan rumah orang kaya yang memiliki kolam renang, biasanya mereka perlu mengganti berapa kali ganti air, kebutuhannya mungkin bisa lebih 100 m3."Oleh karena itu, masyarakat mempunyai kekayaan lebih yang menggunakan kolam itu yang kita minta persetujuan karena dia mengambil air dari lokasi yang sama dengan masyarakat luas untuk digunakan sehari-hari, sehingga itu sebenarnya sasaran kita," tegas Wafid.

Wafid mengungkapkan, perumahan orang kaya yang memiliki kolam renang cenderung mengambil air tanah dengan intens, sehingga menyebabkan permukaan air tanah mengalami penurunan dan berimbas pada daerah-daerah di perumahan masyarakat tanpa ada pengambilan berlebih."Ini yang kita atur jangan sampai pengambilan ini tanpa kendali di tempat itu semakin besar cekungan atau declining permukaan air tanah akan semakin mempengaruhi tinggi permukaan air tanah di perumahan biasa," jelasnya.

Dia melanjutkan, kewajiban perizinan penggunaan air tanah bertujuan untuk konservasi air tanah dan menjamin kebutuhan masa depan. Pemerintah mengutamakan kebutuhan pokok dan sekunder menggunakan air permukaan.

"Jadi kebutuhan itu yang kita coba kelola sehingga masyarakat dapat mempunyai kesempatan untuk mengambil sampe ke depan secara berkelanjutan," pungkas Wafid.

Permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari apabila penggunaan air tanah paling sedikit 100 m3 per bulan per kepala keluarga atau penggunaan berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 m3 per bulan per kelompok. Permohonan perizinan ini juga dilakukan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.

Selain itu, izin juga dibutuhkan untuk kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, bantuan sumur bor yang beras dari pemerintah, swasta atau perseorangan dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.

Reporter:dya,rls|Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.