20 April 2025

Get In Touch

Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Berpotensi Sumbang Rp 200 Triliun

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, ditemui usai membuka pelatihan melinting rokok di Pabrik Rokok Kota Malang, Senin (13/11/2023). (Santi/Lenteratoday)
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, ditemui usai membuka pelatihan melinting rokok di Pabrik Rokok Kota Malang, Senin (13/11/2023). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, mengungkapkan peran signifikan industri tembakau dalam penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Jawa Timur.

Di tahun 2023 ini, Agus mengatakan bahwa sektor industri tembakau diperkirakan mampu menyumbangkan hampir Rp 200 triliun. Di mana dana penerimaan tersebut nantinya akan dikembalikan ke masyarakat melalui program pemberantasan rokok ilegal, bantuan kesehatan, sosialisasi, dan lebih lanjut berkembang ke sektor pendidikan.

"Dalam hal ini terkait dengan DBHCHT untuk penerimaan di Jawa Timur saja, itu ditargetkan tahun ini Rp 141 triliun. Terus juga pajak itu sekitar kurang lebih Rp 60 an triliun. Jadi hampir Rp 200 triliun dari sektor industri tembakau saja," ujar Agus Senin (13/11/2023) siang.

Sementara itu, menurutnya pencapaian target DBHCHT di wilayah Jatim II, ditargetkan sebesar Rp 70 triliun, mencakup wilayah Malang Raya hingga wilayah Tapal Kuda. Saat ini, Agus menekankan realisasi dari target tersebut telah mencapai 92 persen.

"Dari Rp 70 triliun itu sampai saat ini sudah terealisasi 92 persen. Yang dikembalikan untuk DBHCHT nya sekitar 2-3 persen, kan itu kalau DBHCHT tergantung dengan porsi dari peran wilayah masing-masing. Kalau yang wilayah penghasil memang lebih besar dari pada wilayah pemasaran dan sebagainya," tegasnya.

Di sisi lain, dalam mengatasi potensi pertumbuhan rokok ilegal di wilayah Jawa Timur, khususnya wilayah Jatim II. Agus mengutarakan bahwa peta kerawanan industri rokok ilegal saat ini masih terus berkembang. Pihaknya mengatakan, wilayah Malang Raya termasuk dalam golongan wilayah produsen, sehingga pertumbuhan rokok ilegal diperkirakan memiliki potensi yang cukup tinggi.

"Di wilayah Jatim II ini rawan pertumbuhan rokok ilegal karena wilayahnya produsen. Produsen pasti ada potensinya, tapi kita terus lakukan pembinaan seperti ini. Kita sama-sama kawal untuk legal demi kelangsungan hidup bersama," paparnya.

Diakhir, Agus menggarisbawahi peran instrumen pajak sebagai cara untuk mengembalikan dampak negatif rokok agar dapat menjadi positif untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, dana dari DBHCHT telah diarahkan untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

"Jadi tugas negara ini bermain di tengah. Di satu sisi dia menjaga kesehatan, di satu sisi menjaga pertumbuhan ekonomi. Jadi melalui instrumen pajak, makanya dampak dari rokok ini kita kembalikan untuk membiayai masyarakat yang langsung menyentuh. Jadi cukai ini dia gak untuk proyek strategis yang luar biasa. Tapi untuk kesehatan, dan lain sebagainya," pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.