21 April 2025

Get In Touch

Megawati Prihatin Adanya Rekayasa Hukum Konstitusi di MK

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri

JAKARTA (Lenteratoday)  - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, mengaku sangat prihatin dan menyayangkan adanya rekayasa hukum konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Rekayasa tersebut dibuktikan dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adanya pelanggaran kode etik hakim dalam putusan batas usia capres cawapres.

“Saudara-saudara sekalian, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi. Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi. Kita semua tentunya sangat sangat prihatin, dan menyayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi,” kata Megawati seperti dalam rilis yang diterima, Minggu (12/11/2023)

Lebih lanjut, Presiden RI ke-5 ini menandaskan bahwa dia sudah berulang kali mengatakan bahwa konstitusi adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya.  Konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis, namun konstitusi itu harus memiliki ruh.

Dia juga menyinggung saat menjadi Presiden Ri ke-5, dimana saat itu dilakukan pembentukkan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan perubahan ketiga UUD 1945 yang diatur dalam Pasal 7b, Pasal 24 ayat 2; dan Pasal 24c.

“Dari namanya saja, Mahkamah Konstitusi ini seharusnya sangat sangat berwibawa, memiliki tugas yang sangat berat dan penting, guna mewakili seluruh rakyat indonesia di dalam mengawal konstitusi dan demokrasi,” tandasnya.

Dia memaparkan, pembentukan MK dilakukan dengan sangat serius mengingat pentingnya keberadaan Lembaga yang satu ini. Bahkan, dia turun langsung bersama Menteri Sekretaris Negara, mencari gedung yang akhirnya diputuskan berada di dekat Istana, yaitu suatu tempat yang sangat strategis yang disebut sebagai Ring Satu.

“Saya ingat waktu itu, Ketua MK yang pertama adalah Pak Jimly Asshidiqie, dan saya sangat berterima kasih atas segala konsistensinya selama ini,” sambungnya.

Dia menandaskan bahwa apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi akhir-akhir menyadarkan hadirnya hadirnya kembali berbagai bentuk manipulasi hukum. Itu semua, lanjutnya, akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, politik atas dasar nurani.

“Jangan lupa, kita adalah bangsa pejuang. Kita bangsa yang mampu mengatasi berbagai cobaan sejarah. Karena itulah dalam situasi seperti ini, mari kita kawal Pemilu 2024 dengan nurani dan sepenuh hati. Kita jadikan Pemilu 2024 sebagai momentum untuk mendapatkan pemimpin terbaik yang benar-benar mewakili seluruh kehendak rakyat Indonesia, mengayomi, agar Indonesia menjadi bangsa hebat, unggul, dan berdiri di atas kaki sendiri.  Rekayasa hukum tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.

Dia juga meminta agar masyarakat terus mengawal demokrasi berdasarkan nurani. Bahkan, tidak perlu takut untuk bersuara, dan berpendapat, selama segala sesuatunya tetap berakar pada kehendak hati rakyat. “Pemilu yang demokratis, yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia, harus dijalankan tanpa ada kecuali!.Rakyat jangan diintimidasi seperti dulu lagi. Jangan biarkan kecurangan Pemilu yang akhir ini terlihat sudah mulai akan terjadi lagi,” ” serunya. (*)

Sumber : Rls | Editor :  Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.