20 April 2025

Get In Touch

DLH Kota Malang Sosialisasi PPLH ke Para Pelaku Usaha

Jajaran Pejabat DLH Kota Malang bersama para peserta Sosialisasi PPLH yang merupakan para pelaku usaha di Kota Malang, Kamis (9/11/2023). (Santi/Lenteratoday)
Jajaran Pejabat DLH Kota Malang bersama para peserta Sosialisasi PPLH yang merupakan para pelaku usaha di Kota Malang, Kamis (9/11/2023). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran terkait pengelolaan lingkungan hidup di Kota Malang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) dengan menyasar para pelaku usaha Kota Malang.

Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, mengatakan bahwa acara ini dihadiri oleh 80 peserta pelaku usaha yang telah memiliki izin terkait pengelolaan lingkungan. Menurutnya, kegiatan ini memiliki fokus pada mensosialisasikan prosedur yang benar dalam pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh pelaku usaha.

"Jadi kegiatan tujuan acaranya adalah mensosialisasikan bagaimana seharusnya secara prosedural, pengelolaan limbah itu bisa tertata dan terkonsep dengan baik. Jadi ini adalah rangkaian kita untuk terus menanamkan kesadaran masyarakat khususnya melalui pelaku usaha ini, agar dapat berjalan dengan benar, bisa mengelola limbah-limbah yang dihasilkan," ujar Rahman, ditemui usai memberikan arahannya pada acara tersebut.

Rahman juga menjelaskan, para pelaku usaha yang telah memiliki izin pengelolaan lingkungan. Diwajibkan untuk secara berkala melaporkan jenis limbah yang dihasilkan, termasuk limbah industri dan limbah lainnya.

Menurutnya, meskipun para pelaku usaha ini telah mematuhi aturan tersebut, namun DLH Kota Malang berharap bahwa kegiatan ini akan mendorong pelaku usaha yang belum memiliki izin pengelolaan lingkungan, untuk segera melaporkannya. "Sehingga indeks kepatuhan terkait bagaimana caranya mengolah limbah yang dihasilkan dari pelaku usaha ini dapat secara signifikan bisa naik," tegasnya.

Selain itu, Rahman juga menyoroti masalah perubahan fungsi lahan yang menjadi kawasan terbangun. Menurutnya, regulasi yang ada harus digunakan untuk mengatasi alih fungsi lahan yang dapat berdampak signifikan pada lingkungan. "Kota Malang ini memiliki konsep lahan yang unik, dan kami harus memiliki parameter yang tepat untuk mengelola zona lingkungan di wilayah masing-masing," katanya.

Sementara itu, Kabid Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Malang, Tri Santoso, menjelaskan bahwa pelaku usaha di Kota Malang saat ini, harus menghadapi beberapa kendala dalam proses perizinan, terutama terkait dengan pengelolaan limbah. Terlebih belakangan ini, perubahan dalam regulasi, terutama UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan dan penambahan UU 6 Tahun 2023 Ciptaker serta aturan pelaksanaannya di PP 2021. Menurutnya telah membawa banyak perubahan signifikan.

"Implementasi perubahan ini membuat pelaku usaha merasa kesulitan karena ada perubahan dalam mekanisme, norma, dan standar yang harus mereka patuhi," tambah Tri Santoso.

Sebagai tanggapan terhadap permasalahan tersebut, DLH Kota Malang, sambungnya, menyelenggarakan sosialisasi PPLH sebagai upaya untuk memberikan penjelasan tentang peraturan yang baru, prosedur yang harus diikuti, serta langkah-langkah yang diperlukan oleh para pelaku usaha.

Saat disinggung tentang tingkat kepatuhan pengelolaan lingkungan dari pelaku usaha di Kota Malang, Tri Santoso menyatakan, berdasarkan hasil observasi di lapangan, rata-rata pelaku usaha telah mematuhi terhadap ketentuan yang ada. Namun, pihaknya kembali menekankan bahwa adanya aturan yang dinamis, menuntut para pelaku usaha untuk terus memantau perubahan dan mengikuti perkembangan peraturan yang baru.

"Sehingga sosialisasi PPLH ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha mengatasi kendala dalam perizinan lingkungan, dan memberikan mereka pemahaman yang lebih baik tentang tata cara pengelolaan lingkungan yang sesuai," tukasnya. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.