20 April 2025

Get In Touch

Terkait Sewa Rumah Dinas Wabup Blitar, Rahmat Santoso: Siap Diperiksa Kejaksaan dan Pansus Angket

Wabup Blitar, Rahmat Santoso
Wabup Blitar, Rahmat Santoso

BLITAR (Lenteratoday) - Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso menyatakan kesiapannya jika dipanggil dan diperiksa oleh Pansus Angket DPRD Kabupaten Blitar maupun Kejari Blitar. Hal itu diungkapkan menanggapi kelanjutan proses Hak Angket DPRD Kabupaten Blitar, serta penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar terkait sewa rumah dinas Wabup Blitar senilai Rp 490 juta.

"Oh siap, kapan pun dipanggil insyaAllah kalau tidak ada halangan, saya pasti datang," tutur Wabup Rahmat melalui sambungan telepon, Kamis (2/11/2023).

Lebih lanjut Wabup Rahmat menjelaskan soal sewa rumah dinas Wabup Blitar, sudah memberikan keterangan ke media maupun Inspektorat Kabupaten Blitar. "Ada 3 poin yang saya sampaikan, pertama saya tidak tahu dan tidak diberitahu adanya anggaran sewa rumah dinas Wabup. Kedua, saya juga tidak tahu kalau anggaran sewa rumah dinas dicairkan. Ketiga, tidak ada kesepakatan apapun saya dengan Mbak Rini (Bupati Blitar) apalagi sampai tukar menukar rumah dinas," jelasnya.

Diterangkan pria yang juga Ketua DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini, alasan tidak ada kesepakatan ini karena tidak punya hak apapun atas rumah dinas tersebut. "Karena rumah itu bukan milik saya, kemudian pendopo yang saya tempati hanya satu kamar juga bukan punya saya. Secara hukum dan hak, apa bisa saya menukarkan dan uang untuk sewa juga bukan uang saya," terangnya.

Politisi dari Partai PAN ini juga menganalogikan rumah dinas yang disewa negara seperti mobil dinas plat merah, apakah boleh saya rentalkan atau digunakan mencari uang diluar kepentingan dinas. "Ya jelas tidak boleh bos, kan termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mencari keuntungan pribadi," tandas Wakil Ketua DPW PAN Jatim ini.

Seperti diberitakan sebelumnya usulan Pansus Hak Angket yakni hak DPRD untuk menyelidiki terhadap kebijakan pemkab ini mencuat, setelah terungkap sewa rumah dinas Wabup Blitar yang disewa oleh Pemkab Blitar melalui Bagian Umum, senilai Rp 490 juta selama 20 bulan sejak Mei 2021 - Desember 2022 adalah rumah milik Bupati Blitar, Rini Syarifah di Jl. Rinjani No 1, Kota Blitar.

Padahal sejak menjabat Pebruari 2021, Wabup Rahmat tidak pernah menempati rumah dinas Wabup Blitar tersebut. Tapi tinggal di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN) sampai Mei 2023, kemudian pindah ke Wisma Moeradi milik Pemkab Blitar di Jl. Merdeka, Kota Blitar hingga mengakikan pengunduran diri pada Agustus 2023.

Akan dipanggil dan diperiksanya Wabup Rahmat ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito kalau usulan Pansus Angket lolos dan disetujui dalam paripurna. "Bisa memanggil Bupati dan Wakil Bupati Blitar, untuk memberikan keterangan dan menjelaskan kondisi yang sebenarnya terkait sewa rumah dinas Wabup Blitar ini," kata Suwito.

Reporter: arief sukaputra|Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.