20 April 2025

Get In Touch

Tertibkan Reklame Ilegal di Kota Malang, Disnaker-PMPTSP Tempelkan Stiker Bertanda 'Belum Berizin'

Pemasangan stiker dengan tanda 'Belum Berizin' oleh Disnaker-PMPTSP Kota Malang di salah satu reklame ilegal di Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, Rabu (1/11/2023) malam. (Santi/Lenteratoday)
Pemasangan stiker dengan tanda 'Belum Berizin' oleh Disnaker-PMPTSP Kota Malang di salah satu reklame ilegal di Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, Rabu (1/11/2023) malam. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Papan reklame ilegal semakin marak di Kota Malang. Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Malang, mengambil langkah inovatif dengan melakukan penempelan Stiker bertanda 'Berizin' yang menyasar seluruh reklame permanen di Kota Malang.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, dalam operasi penempelan stiker yang dilakukan pada Rabu (1/11/2023) malam. Stiker-stiker tersebut akan ditempel baik pada reklame yang sudah memiliki izin maupun yang belum.

Dikatakannya, reklame yang sudah berizin akan dilengkapi dengan barcode khusus pada stiker, sementara yang belum berizin akan mendapatkan stiker bertuliskan 'Reklame Ini Belum Berizin.'

"Kalau yang sudah punya izin, saya harapkan tertib mengurus sampai tahun-tahun berikutnya. Karena izin reklame itu masa aktifnya 1 tahun, berarti tahun berikutnya harus mengurus izin reklamenya. Syarat-syaratnya sudah ada semua, bisa dilihat di Perizinan Online (Izol). Masyarakat juga bisa mengecek ini reklame punya siapa, masa aktifnya berapa lama," ujar Arif dikonfrimasi Kamis (2/10/2023).

Sedangkan untuk reklame ilegal yang belum mengurus perizinannya, arif mengharap agar penempelan stiker belum berizin, nantinya akan mendorong pemilik reklame ilegal untuk segera mengurus perizinannya.

Selain itu, menurutnya stiker tersebut juga mencantumkan kontak person Disnaker-PMPTSP Kota Malang, sehingga memungkinkan pemilik reklame ilegal untuk berkomunikasi langsung dalam mengurus perizinan reklamenya.

"Tujuan kedua, misalkan teman-teman Satpol PP sudah menemukan reklame dengan penanda stiker belum berizin. Ya harapannya segera ditindaklanjuti, diberikan tipiring dan sebagainya. Kalau misalkan bandel ya dilepas saja, karena kalau dilepas, nanti biar ada investor yang masuk lagi dan mengisi papan reklame ini, jadi ada sumbangsih untuk PAD Kota Malang," seru Arif.

Sekretaris Disnaker-PMPTSP Kota Malang, saat menempelkan stiker bertanda berizin dan berbarcode di salah satu reklame bank swasta Kota Malang, Rabu (1/11/2023). (Santi/Lenteratoday)

Lebih lanjut, Arif menyebut bahwa waktu dan mekanisme penegakan hukum akan ditentukan oleh Satpol PP. "Penindakan nanti bisa dikonfirmasi ke Satpol. Ada mekanisme seperti peringatan satu, dua, tiga, sampai nanti akhirnya dieksekusi. Nanti kalau sudah eksekusi, kita serahkan ke Satpol PP untuk bisa melakukan kegiatan penertiban reklame yang tidak berizin. Data-data di kami semua nanti," lanjutnya.

Arif juga menekankan bahwa izin reklame harus sesuai dengan etika dan norma yang berlaku. Menurutnya, reklame yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak akan diberikan izin. Selain itu, pihaknya juga menegaskan, tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa PAD Kota Malang terpenuhi. Dengan kolaborasi antara berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Disnaker-PMPTSP bergerak cepat untuk mengidentifikasi reklame berizin dan ilegal.

"Sekarang kan PAD belum maksimal. Karena kemarin data yang masuk ke kita, ada 53 titik (reklame) yang sampai sekarang tidak diketahui itu punya siapa. Nah makanya hari ini kita akan memasang stiker malam ini di 12 titik yang sudah berizin. Dan nanti kalau nutut ada kita pasang 5-10 titik yang tidak berizin," jelas Arif.

Di akhir, Arif menjelaskan bahwa pemasangan stiker sengaja dilakukan pada malam hari, sebab di siang hari pihaknya berfokus pada pelayanan. Selain itu, operasi penempelan stiker juga akan berlangsung minimal satu minggu sekali dan akan menargetkan reklame permanen seperti billboard, serta reklame yang terpasang di toko modern, bank, dan hotel.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.