Pemkab Nganjuk Ajukan Banding atas Putusan KI Jatim Terkait Informasi Proyek Gedung Perpustakaan

NGANJUK (Lenteratoday) - Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terhadap putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur yang memenangkan Koran Memo atas perkara keterbukaan informasi publik.
Seperti yang diketahui, Selasa (31/10/2023) kemarin, KI Provinsi Jawa Timur memutuskan seluruh permohonan informasi yang diajukan oleh Koran Memo telah diterima. Permohonan informasi tersebut berkaitan dengan pembangunan gedung layanan perpustakaan di Nganjuk.
Nantinya, dalam proses banding pihak PTUN Surabaya akan berfokus pada pemeriksaan permohonan keberatan dan jawaban termohon, serta penambahan bukti surat dari kedua belah pihak.
Redaktur Pelaksana Koran Memo, Irwan Maftuhin, menjelaskan bahwa sidang ini merupakan langkah berikutnya setelah Pemerintah Kabupaten Nganjuk, khususnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Nganjuk. Sebab mereka mengajukan keberatan terkait putusan Komisi Informasi yang mendukung permintaan informasi dari Koran Memo.
"Karena mereka tidak terima dengan putusan tersebut, maka mereka melakukan banding di PTUN,” ujarnya, Rabu (1/11/2023).
Lebih lanjut, Irwan Maftuhin, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nganjuk tetap mempertahankan standarnya untuk tidak mengungkapkan status informasi yang diminta. Oleh karena itu, Pemkab Nganjuk masih terus melakukan upaya banding dan belum memberikan informasi yang diminta secara langsung.
Walaupun demikian, informasi yang diminta adalah terkait dengan proyek pembangunan yang sudah selesai dan menggunakan dana APBD yang berasal dari masyarakat.
“Sehingga informasi yang diminta telah menjadi milik publik dan boleh diminta dan diketahui oleh publik,” tandasnya.
Terpisah, sebelumnya setelah putusan sidang ajudikasi di KI Jawa Timur, Samsul Huda, kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Nganjuk, menyatakan bahwa pihak mereka segera melakukan tindakan banding.
"Termohon yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Nganjuk diberi kesempatan untuk melakukan banding, dan itu kami lakukan," ujarnya. (*)
Reporter : Abdillah Qomaru | Editor : Lutfiyu Handi