
JAKARTA (Lenteratoday)- Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melawan KPK ditunda. Penyebabnya karena pihak KPK tidak hadir.
Diketahui, pihak KPK telah mengajukan surat agar sidang ditunda. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023) minggu depan.
"Ada surat dari termohon tanggal 25 Oktober 2023 mohon penundaan sidang, alasannya untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian. Permohonannya 3 minggu," ujar hakim tunggal Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2023).
Penasihat hukum SYL kemudian meminta agar penundaan dilakukan 1 minggu. Hakim pun mengabulkan permintaan tersebut."Izin majelis panggilan sidang sudah 14 hari lebih kalau butuh waktu seminggu saja," ujar penasihat hukum SYL, Radhie Noviadi Yusuf.
"Kita tunda untuk 1 minggu, tanggal 6 November 2023, nanti termohon akan kita panggil," ujar hakim.
Sebelumnya, SYL melawan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK. SYL mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Selasa (10/10). SYL meminta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
"Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon Syahrul Yasin Limpo," kata jubir PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Rabu (11/10).
Reporter:dya,rls|Editor:widyawati