20 April 2025

Get In Touch

Dukung Pemkab Blitar Kurangi Sampah Plastik, Alfamart Bagikan Tas Go Green Gratis

Pembagian tas Go Green gratis untuk sosialisasi pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai pada Alfamart di Kabupaten Blitar
Pembagian tas Go Green gratis untuk sosialisasi pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai pada Alfamart di Kabupaten Blitar

BLITAR (Lenteratoday) - Mendukung program Pemkab Blitar mengurangi sampah plastik, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk yang menaungi Alfamart melakukan sosialisasi dan membagikan tas belanja Go Green gratis.

Seperti disampaikan Regional Corporate Communication PT Sumber Alfaria Trijaya, Mochammad Faruq Asrori, pihaknya menindaklanjuti pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, yang merencanakan akan diberlakukan bebas kantong plastik sekali pakai pada minimarket di wilayah Kabupaten Blitar. "Kami sangat mendukung program bebas kantong plastik di toko modern ini, karena dampak sampah plastik bagi lingkungan sangat besar," ujar Faruq, Sabtu(28/10/2023).

Beberapa daerah di Jawa Timur, lanjut Faruq sudah memberlakukan pengurangan kantong plastik sekali pakai, seperti di Kota Blitar, Kediri, Surabaya, Jombang, Bondowoso dan Lumajang. "Sampah plastik dan styrofoam kalau dibakar memerlukan proses dan biaya, kalau ditampung di TPA bisa bertahan berapa lama," jelasnya.

Oleh karena itu sebagai bentuk kesiapan dan dukungan pada Pemkab Blitar, pihak Alfamart mulai melakukan sosialisasi mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik. "Kita membagikan tas Go Green gratis pada pembeli yang belanja minimal Rp 50.000, selama 2 hari Sabtu dan Minggu, 28-29 Oktober 2023 ini," terang Faruq.

Untuk sosialisasi selama 2 hari ini, setiap toko Alfamart disediakan 50 tas Go Green. Sementara jumlah Alfamart di Kabupaten Blitar sekitar 44 toko, dimana setiap kecamatan ada 2 toko. "Intinya kami (Alfamart) siapa kapan pun diberlakukan bebas kantong plastik, namun harus ada dasar aturannya atau Perdanya. Sehingga kalau ada pertanyaan dari masyarakat atau lembaga perlindungan konsumen, kami tidak disalahkan," tandasnya.

Diungkapkan Faruq selama ini di Kabupaten Blitar sifatnya masih himbauan, belum ada aturan yang mewajibkan. Kalau sudah ada Perdanya, bisa diberikan sanksi untuk tokonya. "Mulai dari teguran lisan, tertulis hingga pencabutan ijin usaha. Jadi kami berharap agar Perdanya segera disahkan, sehingga bisa segera menerapkan pengurangan kantong plastik," imbuhnya.

Sementara itu berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh DLH Kabupaten Blitar, untuk pemilik minimarket. Telah disepakati 2 hal yakni : pertama, kesedian untuk mendukung gerakan stop penggunaan kantong plastik sekali pakai. Kedua, kesedian menggunakan pengganti plastik sekali pakai berupa tas belanja.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala DLH Kabupaten Blitar, Achmad Cholik tersebut juga disebutkan akan dilakukan launching gerakan stop kantong plastik oleh Bupati Blitar.

Reporter: arief sukaputra/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.