
MALANG (Lenteratoday) - Dinsos-P3AP2KB Kota Malang saat ini tengah mempertimbangkan opsi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) untuk masa depan DN (7). Hal tersebut dilakukan sembari terus berupaya mencari ibu kandung dari bocah korban penganiayaan oleh lima anggota keluarganya ini.
Kepala Dinas Sosial-Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, Donny Sandito, mengatakan bahwa saat ini, DN telah diperbolehkan untuk pulang usai menjalani perawatan di RSSA Malang.
"Jadi, DN per hari ini sudah diperbolehkan pulang dari RSSA. Secara otomatis yang bersangkutan secara fisik, psikis, sudah mulai membaik. Sehingga diperbolehkan pulang. Kami juga masih terus berupaya untuk mencari keberadaan ibu kandungnya," ujar Donny, saat dikonfirmasi langsung oleh awak media, Senin (23/10/2023).
Donny juga mengungkapkan, jika ibu kandung DN tidak kunjung ditemukan. Maka Dinsos Kota Malang memiliki kewenangan untuk memutus hak asuh DN. Kendati demikian, menurutnya upaya pencarian masih terus berlangsung.
"Kalau arahan dari provinisi, untuk penangannya akan kami tangani. Dalam artian masih belum bisa kita kembalikan ke keluarga. Karena pihak keluarga masih belum ada yang kami anggap mampu menjaga DN. Ibu kandungnya juga belum ketemu," tambahnya.
Selain itu, Donny juga menyebut bahwa pihanya sedang mempertimbangkan beberapa kandidat LKSA sebagai alternatif tempat tinggal DN, dengan preferensi untuk LKSA tipe A.
"Ibu kandungnya juga belum terlacak sampai sekarang. Tapi kami mencari alternatif LKSA yang berada di bawah binaan Dinsos Kota Malang. Ada macam-macam, di Sawojajar ada, kemudian ada 2 lagi kalau seingat saya," tambahnya.
Lebih lanjut, kasus nahas yang harus menimpa bocah 7 tahun ini, juga telah mendapat sorotan dari Dinsos Provinsi Jawa Timur. Donny menyampaikan, selain LKSA di bawah naungan Dinsos Kota Malang. Juga telah ada dua opsi tempat tinggal untuk DN setelah keluar dari RSSA, yakni di UPT Suharso Solo dan UPT Sidoarjo.
"Kemarin memang sempat ada opsi untuk keluarga yang mau mengasuh. Tapi itu prosesnya panjang, harus ada standar ketentuannya, yang mengeluarkan perizinan kan provinsi. Ini kan rencananya DN 2 minggu lagi baru boleh pulang. Ini kita juga sudah dikirimi surat dari RSSA, jadi nanti setelah pulang harapannya sudah ada tempat pengasuhan terbaik," papar Donny.
Dalam konteks tersebut, Donny menuturkan bahwa selama tinggal di LKSA nanti, DN akan mendapatkan pendampingan psikis dan dukungan dari konselor. Langkah ini diharapkan mampu membantu DN dalam menghadapi proses trauma healing.
"Alhamdulillah anaknya sudah aktif kalau diajak bicara. Bobot saat pertama masuk RSSA dulu 10 Kg, sekarang alhamdulillah sudah sekitar 13 Kg. Ini tadi sudah komunikasi dengan Kadinkes, dokter Husnul. Jadi nanti petugas puskesmas terdekat akan mengongtrol DN secara rutin. Selama di LKSA," pungkasnya.
Sebagai informasi, atas kejadian penganiayaan yang terendus pada 11 Oktober lalu. Polresta Malang Kota telah mengkonfirmasi peran masing-masing pelaku dalam penganiayaan ini. Kelima pelaku diketahui meggunakan metode penyiksaan yang sangat kejam. Seperti memasukkan tangan korban ke dalam air mendidih, pemukulan, sundutan dengan rokok, dan tindakan kejam lainnya.
Selain itu, Polisi juga telah menahan kelima tersangka dan menjerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara sejumlah barang bukti juga telah disita, termasuk alat-alat yang digunakan dalam penganiayaan.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH