
NGANJUK (Lenteratoday) -Pemerintah Kabupaten Nganjuk, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memulai penerapan sistem elektronik untuk melaporkan dokumen lingkungan hidup oleh perusahaan dan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Nganjuk.
Dengan menggunakan pelaporan dokumen secara online dan elektronik ini diharapkan akan mempermudah proses pelaporan dan pengawasan, seperti yang diungkapkan oleh Kepala DLH Nganjuk, Subani, (Rabu/18 10/2023).
“Kemarin (12/10), kita juga sudah melaksanakan sosialisasi tata cara penginputan laporan semesteran pengawasan tidak langung atas pelaksanaan dokumen lingkungan hidup bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Nganjuk,” ujarnya
Subani berharap bahwa dengan sosialisasi pengawasan yang dilakukan secara tidak langsung melalui aplikasi, perusahaan tidak akan memiliki alasan lagi untuk tidak mematuhi kewajiban melaporkan data setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan.
Oleh karena itu, Subani menyatakan bahwa melalui laporan semesteran ini, pihaknya akan memiliki kemampuan untuk menilai sejauh mana perusahaan atau pelaku usaha telah mematuhi peraturan yang tercantum dalam izin usaha.
Termasuk aspek seperti kepatuhan terhadap ketentuan teknis dan perundang-undangan dalam pengelolaan limbah berbahaya (B3), pemenuhan standar teknis air limbah, efisiensi dalam pengelolaan sampah, dan upaya untuk menjaga ruang terbuka hijau. Semua ini harus mematuhi persyaratan perizinan usaha yang berlaku.
“Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan, berkewajiban memberikan informasi. Terutama terkait dengan PPLH secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu,” tandasnya.
Reporter: Abdillah Qomaru|Editor: Arifin BH