
Lion Air Group akanmenyesuaikan dan mengikuti kapasitas angkut jumlah penumpang sebagaimanaketentuan dalam SE dirjen perhubungan Udara bernomor 13/2020.
Selain itu Kementerianperhubungan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)No.41/2020 tentang perubahan atas peraturan menteri perhubungan No.18/2020tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran corona virusdisease 2019 (Covid-19).
Kapasitas maksimal dibandara yang diperbolehkan adalah persen dari keadaan normal. Sementara untukpesawat wide body dan narrow body kapasitas maksimalnya adalah sebesar 70persen.
Corporate CommunicationStrategic Lion Air Group mengatakan kelonggaran dalam SE tetap menjalankanprotokol kesehatan dan mengoptimalkan pengaturan jarak aman (physicaldistancing).
"Dalam kaitanoperasional, tetap sesuai dengan aturan yang ditetapkan.Calon penumpang jugasemakin memahami dan akan lebih mudah melengkapi persyaratan, karena lebihsederhana," jelasnya, Selasa (9/6/2020).
Bagi calon penumpangLion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 juga diharapkan agarmemperhatikan hal-hal berikut.
Pertama jika teskesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jikates kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction(RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau
Apabila kedua metode tesdi atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkansurat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) daridokter rumah sakit/ Puskesmas.
Sebelumnya dikabarkan Lion Air Group hentikanpenerbangan komersial mulai 5 Juni 2020 hingga waktu yang tidak ditentukan.Demikian tulis akun twitter @Indoflyer.net sebagaimanadikutip LenteraToday, Selasa petang (2/6/2020).
Dalam pernyataan tertulisnya, sebagaiana dikutipLentera Today (Senin, 2/6/2020) Lion Air, Wings Air, Batik Air melakukanpenghentian sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal domestik daninternasional, yang dijadwalkan mulai 5 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuanlebih lanjut (until further notice/ UFN).
Keputusan Lion Air Group dengan pertimbangan atas evaluasi setiappelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, bahwa banyak calon penumpangyang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara disebabkan kurang memenuhikelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telahditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19).
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, DanangMandala Prihantoro, mengatakan Lion Air Group memfasilitasi kepada calonpenumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket (issued ticket) dapatmelakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund) -abh.