
MALANG (Lenteratoday) -Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengungkap akan mempertimbangkan usulan DPRD setempat terkait kenaikan gaji bagi tenaga honorer.
Diketahui saat ini, gaji honorer di lingkup Pemkot Malang masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Malang, yang telah mencapai Rp 3.194.143 juta. Dalam hal ini, Wahyu menyatakan bahwa rencana kenaikan gaji tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Malang.
"Bisa saja (dinaikkan). Legislatif mengusulkan hal tersebut berarti sudah melalui perhitungan. Nah perhitungannya itu nanti akan kami bahas bersama TAPD terkait di Pemkot Malang. Kita akan lihat, konsepnya bagaimana," ujar Wahyu, saat dikonfirmasi langsung awak media, Selasa (10/9/2023).
Pria yang akrab dengan sapaan Sam WH ini, juga menyoroti pentingnya peningkatan gaji terhadap peningkatan kinerja. Menurutnya, hal ini akan menjadi salah satu aspek yang akan mendapat perhatian dalam pembahasan bersama TAPD nantinya. Selain itu, evaluasi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan menjadi bagian dari pertimbangan untuk memastikan ketersediaan dana.
"Maka PAD kita juga akan dievaluasi, sejauh mana nanti bisa mencukupi. Kita coba lihat sampai dengan November nanti kemampuan PAD kita seperti apa. Nanti itu akan mempengaruhi dengan belanja daerah yang ada," tambahnya.
Sebagai catatan, Wahyu juga menyoroti bahwa saat ini, target PAD APBD 2023 masih mencapai sekitar 60 persen dari target sebesar Rp 1 triliun 50 juta. Oleh karenanya, terkait konteks ini pihaknya akan mengkomunikasikan lebih lanjut bersama pihak legislatif, selaku pengusul rencana kenaikan gaji honorer ini.
Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, juga mengungkapkan hasil pembahasan seluruh fraksi terhadap rencana kenaikan gaji honorer. Saat ini, gaji honorer Pemkot Malang masih di bawah UMK sebesar Rp 2,9 juta.
"Harapannya kalau ini dilaksanakan, Pemkot Malang minimal bisa memberikan contoh pada perusahaan lain supaya minimal membayar gaji sesuai standar UMR," ungkap Made.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH