20 April 2025

Get In Touch

Langgar Aturan, Imigrasi Beri Surat Peringatan Tenaga Kerja asal Korsel di Madiun

Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Edi Hariyadi, saat memberikan keterangan
Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Edi Hariyadi, saat memberikan keterangan

MADIUN (Lenteratoday)- Langgar ketentuan keimigrasian, dua tenaga kerja asing (TKA) asal Korea Selatan di Kabupaten Madiun mendapat surat peringatan. Diketahui, TKA yang menjabat sebagai manager di PT DPS di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng itu ikut campur urusan personalia (ketenagakerjaan). Padahal sesuai undang-undang hal itu di larang.

“Jadi dua TKA asal Korsel sudah kami periksa setelah adanya pengaduan dari masyarakat pada September 2023. Selanjutnya kami tindaklanjuti dengan ke sana (pabriknya),” kata Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Edi Hariyadi saat ditemui di kantornya, Kamis (5/10/2023).

Menurutnya, kejadian bermula dari pengaduan masyarakat terkait dugaan campur tangan keduanya dalam perekrutan karyawan baru.

Selelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya persoalan internal perusahaan pabrik sepatu tersebut. Salah satunya adanya dugaan dua TKA itu ikut campur urusan personalia (ketenagakerjaan). Mereka mencoret nama calon karyawan untuk diterima pegawai karena tinggi badannya tidak memenuhi persyaratan.

Padahal sesuai undang-undang tenaga kerja, TKA dibatasi tidak boleh mencampuri urusan tenaga kerja.Sedangkan posisi kedua TKA di perusahaan itu menjabat sebagai manajer produksi tetapi di lapangan ikut menangani persoalan personalia (ketenagakerjaan).

“Posisi kedua TKA itu menjabat sebagai manajer produksi tetapi di lapangan ikut menangani persoalan personalia (ketenagakerjaan) dasarnya adalah pasal 122 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Edi.

Atas pelangaran tersebut pihak imigrasi sudah memberika surat peringatan.Namun, bila keduanya tidak bisa memperbaiki sikapnya dalam waktu 30 hari kedepan maka keduanya bisa masuk ke administrasi ataupun ranah pidana.

Pemberian surat peringatan diperbolehkan asalkan TKA memiliki izin tinggal berupa kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan mau memperbaiki diri.

“Mereka sudah datang ke Kantor Imigrasi Madiun dan bertanggung jawab untuk tidak mengulangi lagi, dasar kedua TKA asal Korsel melakukan sesuatu itu atas ketidaktahuan,” ungkap Edi.

Dengan kejadian itu, masih kata Edi, pihak manajemen PT DPS juga sudah bersedia melakukan perbaikan terhadap sistem dan pengawasan terhadap orang asing yang bekerja yang di PT DPS.

Reporter : Wiwiet eko prasetyo/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.