20 April 2025

Get In Touch

Sinergitas Pemkot Batu dan KPAI, Lawan Potensi Eksploitasi Pekerja Anak

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, bersama Ketua KPAI Pusat, Ai Maryati Solihah, dalam rapat koordinasi Rencana Penghapusan Pekerja Anak di Kota Batu, Kamis (5/10/2023). (Dok. Prokopim Kota Batu)
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, bersama Ketua KPAI Pusat, Ai Maryati Solihah, dalam rapat koordinasi Rencana Penghapusan Pekerja Anak di Kota Batu, Kamis (5/10/2023). (Dok. Prokopim Kota Batu)

BATU (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan berupaya menjaga hak anak-anak di Kota Batu. Dalam kunjungannya ke kota Batu ini, KPAI menyoroti isu pentingnya penghapusan pekerja anak dalam upaya melindungi generasi masa depan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menyambut baik sinergitas bersama KPAI ini. Pihaknya mengatakan, meskipun Kota Batu bukan termasuk kota besar, namun sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur, kota ini bergantung pada tenaga kerja.

Namun, sambungnya, masalah utama yang dihadapi saat ini adalah potensi eksploitasi pekerja anak, terutama di tempat-tempat usaha di Kota Batu.

“Saya sangat mendukung KPAI dalam upaya mengatasi masalah pekerja anak di Kota Batu. Peran kita saat ini adalah bagaimana pemerintah bisa mengawasi anak-anak agar terlindungi dari eksploitasi,” ujar Aries, ditemui usai melaksanakan rapat koordinasi tersebut, di Balai Kota Among Tani, Kamis (5/10/2023).

Sementara itu, Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, mengungkapkan bahwa Kota Batu telah mencapai predikat "Nindya" sebagai Kota Layak Anak. Menurutnya, capaian ini merupakan prestasi yang luar biasa. Kendati demikian, Ai juga mengakui masih adanya kasus-kasus kekerasan pada anak, serta kasus eksploitasi pekerja anak yang harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah setempat.

Lebih lanjut, Ai menekankan, pentingnya memandang serius isu pekerja anak. Hal ini merujuk kepada anak-anak yang terlibat dalam pekerjaan yang berbahaya atau tidak sesuai dengan usia dan hak-hak mereka. Selain itu, merujuk pada Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), disebutkannya bahwa pencegahan eksploitasi anak dalam dunia kerja, harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh diabaikan.

"Tapi, masih ada beberapa kasus yang ditemui melibatkan anak-anak dalam pekerjaan. Misalnya seperti Praktek Kerja Lapangan (PKL) atau magang di beberapa tempat usaha seperti hotel. Padahal di situ, jadwal masuk dan jam kerja mereka melebihi batas waktu yang ditentukan," paparnya.

Dalam konteks ini, pihaknya kembali menyampaikan perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat. Langkah tegas tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi kerja dan memastikan bahwa hak-hak mereka dipatuhi sepenuhnya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.