06 April 2025

Get In Touch

Polda Jambi Periksa Dahlan Iskan

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjawab pertanyaan wartawan beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjawab pertanyaan wartawan beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

SURABAYA (Lenteratoday) - Penyidik Polda Jambi memanggil dan memeriksa Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, Senin (2/10/2023) kemarin. Dahlan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana akusisi Rp146 miliar dari PT Mendahara Agrojaya Industri (Maji), anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI, Jambi.

Penyidik Polda Jambi memeriksa Dahlan hingga 4,5 jam. Dia diperiksa sebagai saksi terkait tindakan empat orang yang berpotensi menjadi tersangka. Dalam pemeriksaan itu, Dahlan mengaku sempat kaget terhadap praktik yang terjadi dalam dugaan kasus tersebut.

"Saya diperiksa sebagai saksi empat orang tersangka, sekalian ke Jambi lah. Duh banyak (pertanyaan). Tentang begini, ini kan PTPN VI yang membeli perkebunan kelapa sawit swasta," katanya sambil duduk di lantai Mapolda Jambi, dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (3/10/2023).

Dalam keterangannya itu, Dahlan juga mengaku kaget dengan beberapa pertanyaan dari penyidik. Termasuk ketika dia ditunjukkan dokumen mengenai akusisi yang tidak sesuai prosedur.

"Saya kaget tadi ternyata ada dokumen yang sudah ada pembayaran sebelum dilakukan prosedur yang benar. Kok ada praktik begitu ya? Jadi, saya bilang diproses saja secara hukum," ujar pria berlatar belakang karier sebagai jurnalis dan pengusaha itu.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman menjelaskan bahwa pemeriksaan Dahlan Iskan adalah sebagai saksi. Dia diminta keterangan terkait bagaimana persyaratan akuisisi perusahaan BUMN. Namun, Dahlan disebut tidak mengetahui proses pembayaran akusisi PTPN itu.

"Yang jelas Pak Dahlan sudah menyampaikan persyaratan akusisi. Dia mengetahui (syarat akuisisi), tetapi itu (akusisi PTPN) tidak sesuai prosedur," katanya.

Seharusnya, ujar Ade, akusisi perusahaan BUMN harus melalui izin menteri terkait. "Sebelum ada izin dari Menteri, mereka sudah melakukan pembayaran," kata Ade Dirman.

Dalam perkara dugaan tipikor di lingkungan PTPN VI ini, Polda Jambi sudah memeriksa sekitar 60 saksi dan menetapkan empat tersangka. Salah satu tersangka adalah mantan Direktur PTPN VI Iskandar Sulaiman.

Ade Dirman mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. "Mungkin dalam pekan depan akan ada penetapan tersangka baru," kata Ade.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jambi, PT Mendahara Agrojaya Industri menjual sahamnya ke PTPN sebesar Rp146 miliar, namun yang dibayarkan PTPN VI Rp50 miliar. Sedangkan kerugian akibat korupsi ini mencapai Rp73,6 miliar.(*)

Sumber : CNNIndonesia | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.